Pihak Tronton Mendukung Proses Penyidikan Tragedi Malam 24 September, Motor Beat Tabrak Tronton Mogok: Percayakan Sepenuhnya ke Polres Tangsel

Kompassidik.com – Tangsel – Di tengah polemik dugaan gratifikasi Rp 5 juta oleh oknum Unit Laka, pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, Suhaemi, justru menyatakan sikap ksatria.Mendukung penuh proses penyidikan tragedi malam 24 September 2026 dimana motor Honda Beat menabrak tronton mogok.

“Kami dari pihak tronton turut berduka cita yang mendalam atas tragedi malam 24 September tersebut. Motor Beat tabrak tronton mogok itu adalah musibah yang tidak diinginkan siapapun,” ujar Eli Sahroni Sang Fajar (King Badak), selaku pihak keluarga Suhaemi, Rabu (17/9).

Pihak tronton menegaskan, mereka mendukung 100% proses penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai SOP yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan.

“Kami percayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polres Tangsel. Kami mendukung jika polisi melakukan olah TKP ulang, pemeriksaan saksi ahli, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak, baik korban pemotor maupun sopir kami,” tegas Eli.

Dukung Penyidikan, Tolak Pungli

Eli membedakan dengan tegas antara institusi Polres Tangsel yang didukung, dengan oknum yang diduga melakukan gratifikasi Rp 5 juta.

“Yang kami laporkan ke Propam itu oknumnya, bukan institusinya. Institusi Polres Tangsel harus kita dukung untuk mengungkap kebenaran tragedi 24 September itu secara ilmiah,” jelasnya.

Ia menceritakan kronologi versi keluarga: Tronton B 9954 PD mengalami mogok di malam 24 September 2026. Sopir Suhaemi sudah berupaya memberikan tanda-tanda peringatan, namun nahas motor Beat melaju dan menabrak bagian belakang tronton.

“Kami siap kooperatif. Sopir kami Suhaemi tidak kabur, dia bertanggung jawab di lokasi. Trontonnya bahkan kami serahkan untuk ditahan 25 hari hingga saat ini demi proses hukum. Itu bentuk dukungan kami terhadap penyidikan,” ujar King Badak.

Namun, ia menyayangkan proses tersebut dinodai dengan adanya dugaan permintaan uang Rp 5 juta untuk pengurusan pindah barang oleh oknum Aiptu A kepada saksi Ani Aprianti yang lantang bersuara.

“Jangan sampai tragedi kemanusiaan ini malah dimanfaatkan oknum untuk mempersulit. Petugas kepolisian tidak harus mempersulit, harus mempermudah. Dan benar bahwa keterangan soal Rp 5 juta itu faktanya memang ada, diucapkan langsung oleh Sdri. Ani Aprianti yang lantang bicara ke polisi,” tegas Eli Sahroni

Minta Propam Pisahkan Perkara

Eli Sahroni mengatakan,Pihak keluarga Suhaemi meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk memisahkan dua perkara:

1. Perkara Laka Tragedi 24 Sept: Tetap didukung, silakan lanjutkan penyidikan secara profesional oleh Satlantas Polres Tangsel.
2. Perkara Dugaan Gratifikasi Rp 5jt & Intimidasi: Diproses tegas oleh Propam Polda Metro Jaya. Termasuk soal kedatangan beberapa orang mengaku Unit Laka ke kantor PT PPS (Ruko ICE Business Park BSD) pada Kamis 17 Sept jam 15.00 WIB yang membuat atasan Ani Aprianti minta tolong agar kantornya jangan didatangi lagi.

“Kami keluarga sopir tronton mendukung Polres Tangsel mengungkap tragedi ini. Tapi kami juga minta perlindungan untuk saksi kami, Ibu Ani Aprianti yang sudah lantang berkata jujur, dan untuk kantor PT PPS agar tidak didatangi lagi tanpa prosedur,” tutup Eli.

Narasumber: Eli Sahroni Sang Fajar – King Badak – Pihak Keluarga Suhaemi – 0857-7689-3099

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top