Kompassidik.com | Kabupaten Kapuas, Raib nya anggunan sertifikat milik nasabah atas nama Suwandi di Unit BRI Selat Kota Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah diketahui bermula pada awal bulan Maret 2021, setelah nasabah melakukan menyelesaikan pembayaran pelunasan kredit nya, sewaktu diberi surat tanda lunas oleh pihak Unit BRI Selat kota, Suwandi menanyakan mana barang anggunan sertifikat milik nya dan kapan dikembalikan, pihak bank pada waktu itu mengatakan bahwa sertifikat nya masih dicari kemungkinan terpisah dari tempat berkas dokumen kreditnya.
Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh Suwandi kepada media ini dan awak media ini juga sempat beberapa kali diminta oleh Suwandi pada tahun 2024 untuk mendampingi, menemani diri nya menanyakan masalah sertifikat milik nya ke Unit BRI Selat Kota. Sewaktu ditanyakan soal sertifikat, Kepala Unit BRI Selat Kota jawaban nya selalu mengatakan bahwa sertifikat milik Suwandi belum ditemukan dan masih dicari katanya.
Oknum pejabat Unit BRI Selat Kota diduga melakukan pembodohan terhadap Suwandi karena menyuruh Suwandi mengakui bahwa sertifikat milik nya tersebut hilang tercecer dijalan, dan proses awal kehilangan pun sempat dilakukan namun tidak dilanjutkan Suwandi sadar kalau dirinya sedang dibodohi.
Hingga sampai tahun 2025 Suwandi mendapat penjelasan dari pihak KC BRI Kuala Kapuas bahwa sertifikat milik Suwandi tidak ditemukan dan akan diganti oleh pihak bank dengan dibuatkan kembali sertifikat nya ke BPN setempat, Suwandi pun harus bolak balik menanyakan ke bank kapan selesai sertifikat nya, namun penantian begitu lama dan tidak adanya kepastian hukum tentang proses pembuatan kembali sertifikat tersebut dan merasa dibohongi maka akhirnya Suwandi membuat laporan ke polisi di Polres Kapuas dengan pasal penggelapan barang.
Selang beberapa hari setelah Suwandi membuat laporan di kepolisian tiba-tiba Kepala Unit BRI Selat Kota mengembalikan sertifikat milik Suwandi tetapi sertifikat yang dikembalikan tersebut tidak utuh, sertifikatnya rusak robek dan bekas dilipat. Pada waktu penyerahan sertifikat tersebut Suwandi sudah menanyakan kenapa sertifikat milik nya rusak, robek dan bekas dilipat. Kepala Unit BRI Selat Kota menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui penyebab rusak robek dan adanya bekas dilipat sertifikat tersebut, dengan alasan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Unit BRI Selat Kota.
Dengan sudah dikembalikannya sertifikat tersebut Suwandi mencabut laporan terdahulu dan melaporkan kembali ke polisi masalah pengrusakan barang. Sebelum melapor ke polisi Suwandi terlebih dahulu bersurat ke pihak KC BRI Kuala Kapuas untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan sertifikat milik nya dan meminta ganti Kerugian selama lima tahun lebih karena dirinya selaku pihak yang selama ini dirugikan dan juga korban.
Ditempat terpisah Ketua DPC Pelita Prabu Kabupaten Kapuas Suriyadi memberikan tanggapan dan mengatakan bahwa persoalan raib nya anggunan Sertifikat milik nasabah di Unit BRI Selat Kota adalah merupakan persoalan serius yang harus ditindak lanjuti proses hukum nya oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) adanya fakta Raib nya sertifikat nasabah selama lima tahun lebih di Unit BRI Selat Kota tersebut membuktikan bahwa terjadi pelanggaran hukum dan terbukti ada tindakan perbuatan melawan hukum.
Suriyadi mengatakan proses hukum terhadap oknum pejabat BRI tetap dapat dilanjutkan oleh APH meskipun sudah mengembalikan sertifikat milik nasabah, sebab diduga ada kelalaian pihak BRI dalam menjaga dan mengamankan barang berharga milik nasabah, terlebih lagi raib nya sertifikat tersebut terpisah dari berkas dokumen kredit milik nasabah, seolah diawal sertifikat tersebut tidak ditempatkan di tempat yang sebenarnya atau ada orang lain yang sengaja memindahkan sertifikat dimaksud untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Diduga kuat sertifikat tersebut sempat berpindah tangan, hal itu bisa saja terjadi karena terbukti pada saat sertifikat itu dikembalikan ke pemiliknya diketahui dalam keadaan rusak robek dan bekas dilipat, padahal seharusnya sertifikat atau dokumen penting lainnya milik nasabah itu wajib diamankan oleh pihak BRI dan ditempatkan dalam satu tempat yang disebut Safe Deposit Box (SDB). ” Ujar Suriyadi.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kabupaten Kapuas, Manuparyadi yang juga Wartawan Kompas sidik.com sudah melakukan konfirmasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero )Tbk Bidang Supervisor Administrasi Kredit KC BRI Kuala Kapuas Kalimantan Tengah, surat konfirmasi nomor 109.K/DPC-PWRI/Kps/X/2026. Tanggal 7 Oktober 2026.
Namun hingga berita ini dimuat pihak KC BRI Kuala Kapuas Bidang Supervisor Administrasi Kredit tidak ada memberikan tanggapan dan balasan atas surat konfirmasi tersebut.
( Manuparyadi )












