Kompassidik.com | Kabupaten Kapuas -Terkait pemberitaan media Kompas sidik tanggal 15 Oktober 2026 judul berita ” Anggunan Sertifikat Milik Nasabah BRI Kapuas Raib Selama 5 Tahun Lebih ” Pemberitaan tersebut telah mendapat respon dari pihak BRI Cabang Kuala Kapuas.
Pemimpin Cabang BRI Kuala Kapuas Hermanto memberikan tanggapan pernyataan dalam hak jawab berita menggunakan surat file pdf dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada awak media ini yang kalimat nya sebagai berikut. ;
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dokumen sertifikat agunan milik nasabah Unit Selat Kota BRI Kantor Cabang Kuala Kapuas yang diberitakan baru ditemukan setelah sekitar lima tahun, BRI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BRI memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dan memahami kekhawatiran serta ketidaknyamanan yang dialami nasabah. BRI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan nasabah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. BRI telah menyerahkan kembali dokumen sertifikat agunan kepada nasabah pada 28 September 2026 dan memastikan seluruh proses penyerahannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. BRI berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang profesional serta memastikan pengelolaan dan penyimpanan dokumen agunan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
4. Dalam menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian perbankan ( prudential banking ) dan tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance/GCG ), serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pekerja.
Demikian kalimat hak jawab yang disampaikan oleh Pemimpin Cabang BRI Kuala Kapuas Hermanto kepada media ini.
( Manuparyadi )












