Dede Kodir , Dukung Penegakan Hukum , Enam Tersangka Penambang Emas Ilegal Di Ciduk Ditkrimsus Polda Banten
- account_circle Husaeri
- calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kompassidik.com – LEBAK, Kabar tersiar enam warga Desa Situ Mulya dan Neglasari di tangkap Subdit IV Tipider Ditkrimsus Polda Banten pekan kemarin.
Enam tersangka itu diantaranya.
1. H KK
2. H AA
3. H BN
4. YD
5. PD
6. JM
dan 1 warga Neglasari AU, kini mendekam di kamar tahanan Polda Banten dalam rangka proses penyidikan.
Dede Kodir mengatakan , tertangkapnya para pelaku pengolahan emas adalah bagian kecil dari banyaknya pelaku kejahatan seksla besar pelanggaran Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
” Kami dari Badak Banten Perjuangan DPC Lebak mendukung subdit IV Ditkrimsus Polda Banten dalam penegakan hukum pada pelaku penambang emas ilegal di TNGHS warga kec Cibeber “, kata Dede Kodir Ketua DPC Lebak
Dikatakannya, penyidik subdit IV Tipider Ditkrimsus Polda Banten tidak hanya menangkap para pelaku pengolahan emas tapi harus bisa menangkap pembeli emas hasil kejahatan atau sebagai penadah emas tersebut.
” Tak adil jika para pengolah yang di tangkap, sementara gurandil dan penadah emas hasil kejahatan tak di sentuh hukum, jelas tak adil “, kata Dede Kodir lagi kepada media dalam rilisnya
Menurut kabar yang di dapat dari subdit IV Tipider Ditkrimsus Polda Banten para tersangka dikenakan pasal 161 Undang- Undang Nomor 3 tentang minerba
” Tersangka baru di jerat pasal 161 UU Minerba”, kata seorang perwira Tipider Ditkrimsus Polda Banten yang namanya minta tidak di tulis saat di hubungi Dede Kodir melalui hp selulernya. (Red)
- Penulis: Husaeri

Saat ini belum ada komentar