EMPAT INSTANSI KOMPAK BUNGKAM! BP Batam, DLH, Satpol PP, Polda Kepri Kompak Diam! Publik Curiga Ada Pembiaran Proyek Cut and Fill PT Sri Indah Diduga Bermasalah
- account_circle Jurnalis Tpi, Bintan, Batam
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Proyek Cut and Fill PT Sri Indah Diduga Bermasalah Terus Berjalan, Publik Curiga Ada Pembiaran Terstruktur
Kompassidik.com – BATAM Deru excavator tak berhenti. Dump truck keluar-masuk mengangkut material. Debu pekat beterbangan menyesaki udara dan mengganggu warga sekitar. Aktivitas proyek cut and fill berskala besar ini berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa hambatan, seolah tidak ada rasa takut terhadap pengawasan.
Namun yang lebih mengejutkan bukan hanya masifnya aktivitas di lapangan. Melainkan sunyinya empat instansi yang seharusnya berdiri paling depan menjaga aturan.
Media ini Telah Menyampaikan Pemberitaan Pertama dan Kedua yang Telah di Tayangkan Redaksi. Mengejutkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, BP Batam, serta Polda Kepulauan Riau terkait status legalitas proyek, izin lingkungan, pengawasan lapangan hingga kemungkinan unsur pelanggaran hukum. Kenapa diam tutup mata dan telinga. Sorotan mulai mengarah ke seluruh institusi yang seharusnya menjadi pagar pengaman aturan.
Hasilnya:
tidak satu pun memberi jawaban.
Tidak ada klarifikasi.
Tidak ada penjelasan.
Tidak ada kepastian tindakan.
Empat instansi kompak bungkam.
Dan kebungkaman serentak inilah yang kini memantik kecurigaan publik lebih jauh-bahwa persoalan ini mungkin bukan sekadar proyek timbunan tanah biasa.
Aktivitas Kasat Mata, Tapi Pengawas Seolah Hilang Sulit diterima akal sehat jika proyek sebesar ini disebut luput dari perhatian.
Alat berat bukan benda kecil.
Mobilisasi dump truck bukan aktivitas senyap.
Perubahan kontur lahan bukan proses yang bisa disembunyikan.
Semua terjadi terbuka.
Semua terlihat jelas.
Justru karena itulah masyarakat mulai bertanya dengan nada lebih tajam:
ke mana pengawasan ?
Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam tidak melihat dampak debu dan gangguan lingkungan ?
Apakah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam tidak mengetahui adanya aktivitas fisik berskala besar ?
Apakah BP Batam tidak memonitor status pemanfaatan lahannya ?
Dan apakah aparat penegak hukum belum menilai adanya potensi pelanggaran ?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini bergema karena yang terlihat di lapangan hanyalah alat berat yang bekerja nyaman, sementara institusi pengawas justru lebih nyaman memilih diam.
UU Sudah Tegas, Tapi Ketegasan di Lapangan Belum Terlihat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas menempatkan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum sebagai bagian utama kewajiban negara dalam mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Dalam aturan itu juga tersedia ruang sanksi administratif hingga pembekuan atau pencabutan izin apabila ditemukan. Artinya, jika sebuah proyek cut and fill menimbulkan dampak lingkungan dan legalitasnya dipertanyakan, negara tidak punya alasan untuk sekadar menjadi penonton.
Negara wajib memeriksa.
Negara wajib mengawasi.
Negara wajib bertindak.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya:
publik melihat proyek berjalan terus, sedangkan respons institusi masih nihil.
Kontras ini yang membuat masyarakat mulai mencium aroma tidak sedap: apakah pengawasan sedang lumpuh, atau memang sengaja dilumpuhkan ?
Kompak Diam, Kompak Menimbulkan Curiga Satu instansi diam mungkin masih bisa dianggap menunggu data.
Dua instansi diam mungkin bisa disebut sedang koordinasi.
Tetapi ketika empat lembaga sekaligus memilih bungkam atas pertanyaan yang sama, maka publik mulai sulit percaya ini hanya soal prosedur.
Karena diam berjamaah sering kali dibaca sebagai gejala klasik birokrasi:
saling lempar tanggung jawab,
atau sama-sama tidak ingin membuka apa yang sebenarnya terjadi.
Padahal dampak proyek tersebut sudah nyata dirasakan warga: debu beterbangan, kebisingan alat berat, lalu lintas material, perubahan bentang lahan.
Warga melihat.
Warga merasakan.
Tetapi negara justru belum menunjukkan wajah tegasnya.
Dan saat itulah lahir satu dugaan yang makin liar di tengah masyarakat:
ada pembiaran terstruktur.
Jika Legal, Tunjukkan. Jika Ilegal, Hentikan. Jangan Diam.
Publik saat ini tidak membutuhkan jawaban diplomatis seperti “masih dipelajari” atau “masih dikoordinasikan.”
Yang dibutuhkan masyarakat sangat sederhana: buka status izinnya,
umumkan dokumen lingkungannya,
pastikan kewenangan lahannya,
hentikan jika bermasalah,
proses jika ada pelanggaran.
Karena selama excavator masih bekerja dan dump truck masih bebas melintas, keheningan empat instansi ini hanya akan dibaca sebagai satu hal: bahwa keberanian pengawasan di Batam sedang diuji – dan sejauh ini, yang terlihat justru negara lebih fasih bungkam daripada bertindak.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, BP Batam, dan Polda Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan pertama dan kedua yang telah ditayangkan redaksi.
- Penulis: Jurnalis Tpi, Bintan, Batam

Saat ini belum ada komentar