Kompassidik.com – Tanjungpinang Kantor Imigrasi di wilayah Tanjungpinang mencatat sejumlah kegiatan strategis pada awal Agustus 2026, mulai dari penegakan hukum keimigrasian melalui deportasi warga negara asing hingga peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Salah satu kegiatan utama adalah pelaksanaan deportasi terhadap 25 warga negara (WN) Vietnam oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Seluruh WN Vietnam tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah menjalani proses administrasi keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian di Indonesia.
Selain menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam menghadirkan layanan antar paspor, sehingga dokumen perjalanan yang telah selesai diterbitkan dapat dikirim langsung kepada pemohon.
Inovasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan, mempercepat proses pelayanan, serta mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang kembali ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil paspor.
Langkah penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, disertai peningkatan layanan publik berbasis kemudahan akses, menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Tanjungpinang dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.












