Kejam Pagar Bambu di Laut Tanggerang Tak Se-Kejam Kisah Perjuangan Rakyat di Rempang
- account_circle Ve
- calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
www.kompassidik.online|Batam 28 Januari 2025 – Penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang pada 18 Januari 2025 menjadi sorotan publik. Ketiganya, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dituduh melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.
kasihan warga Rempang yang salah satunya sudah sepuh dan berumur di atas 60 tahun, apalagi beliau perempuan kata BuyungAdly selaku ketua KNTI Bintan.
Kami KNTI Bintan terus membangun komunikasi untuk mendukung masyarakat Pulau Rempang. Kita bicara soal mencari keadilan yang mungkin telah hilang,raib di telan bumi, hilang untuk masyarakat Rempang. harapan kita keadilan itu akan datang untuk masyarakat rempang masyarakat yang rindu akan keadilan. Mereka mayoritas masyarakat Nelayan Tradisional yang butuh perlindungan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Untuk itu, mari kita lawan kezaliman ini tak ada yang kebal Hukum di negara tercinta ini, kami juga meminta kepada Bapak Presiden Bapak Prabowo untuk lebih memperhatikan rakyat di kepulauan Riau rakyat perbatasan, kami rakyat pesisir rakyat laut pak telah sekuat mungkin dan berdarah daerah berjuang mempertahankan hak hak nya sebagai Manusia yang merdeka . Menjaga laut pesisir lingkungan karena itu sumber kehidupan kami.
Sebagai manusia yang rindu akan keadilan maka Jagan ada perbedaan di antara manusia satu dengan manusia lainnya di mata hukum Negara Indonesia ini.
Kejam nya pagar laut di Tanggerang tak se sadis tragedi Rempang. Rempang menyisakan kepedihan di setiap langkah perjugan rakyat yang ada di sana mereka harus di Intimindasi, bahkan kriminalisasi sampai hari ini. Ini yang terus terjadi akibat hanya mempertahankan sejengkal tanah nya, hak hak nya , yang di mana tembuni mereka tertanam di sana artinya mereka bukan setahun dua tahun berada disana harus di relokasi hanya demi yang katanya PSN.
Kami KNTI menilai tidak adil atas penetapan tersangka ketiga warga rempang saat ini dan kami KNTI menyangkan akan ruang tangkap nelayan yang akan hilang tempat tempat budidaya ikan mereka yang menjadikan ladang mata pencaharian nya harus di tinggalkan ini tidak adil. Karena pembangunan tidak harus semuanya meninggalkan kepedihan bagi penghuni awal yang ada di sana. Dirempang sendiri merupakan Tenurial wilayah tangkap nelayan,Wilayah adat dan Wilayah hidup masyarakat pesisir serta pulau pulau kecil yang wajib di lindungi ungkap Ketua KNTI.
- Penulis: Ve

Saat ini belum ada komentar