Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I di Lebak Abaikan K3. Forwatu Banten : Pengawasan PT Nindya Karya diduga Bobrok.
- account_circle Husaeri
- calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kompassidik.com – Lebak – Aktivitas Pengerjaan proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi yang berlokasi di Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten terlihat abai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Diketahui, Proyek dengan nilai Rp. 144.696.358.086,00 bersumber dari APBN Kementrian PU Dirjen SDA tahun 2025 tersebut dilaksanakan Oleh PT. NINDYA KARYA sebagai penyedia Jasa dengan nomor kontrak HK 0201/23/Az.02.2/2025 pada tanggal 26 September 2025. Dengan nama pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I kewenangan daerah Provinsi Banten (Paket II)
Dari pantauan tim media bersama Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) pada sabtu, 01/11/3025. dilokasi (Desa Baros- Kecamatan Warunggunung) Terlihat semua pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Merujuk pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja mewajibkan pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman, sementara pekerja memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhi aturan keselamatan, serta berhak mendapatkan informasi tentang potensi bahaya.
Selain UU No. 1 Tahun 1970, ada beberapa peraturan lain yang melengkapi dan mendukung pelaksanaan keselamatan kerja, antara lain:
PP No. 50 Tahun 2012: Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Permenaker No. 5 Tahun 1996: Tentang Sistem Manajemen K3.
Permenaker No. 4 Tahun 1987: Mewajibkan pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Saat di temui tim di sebuah kantor tak jauh dari lokasi Proyek, Aji salah satu staf PT. NINDYA KARYA menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyediakan paket alat pelindung untuk para pekerja dilokasi poryek. Ia beralasan soal penggunaan APD para pekerja hanya patuh saat dalam pengawasan.
” Kalau atribut keselamatan kami sudah berikan pak kepada semua pekerja, soal tidak digunakan mereka (pekerja) kalau tidak terpantau suka tidak dipakai ” Jelas Aji.
“Kalau mau ketemu pa Rifa’i bisa di hari kerja pak, dan soal lain-lain bisa langsung ke Humas (PT. Nindya Karya) di Jakarta.” Tambahnya.
Sekretaris Umum Forwatu Banten M. Riswanto, S.Kom menegaskan, melanggar UU Keselamatan Kerja dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana yang mencakup denda besar dan pidana kurungan bagi penanggung jawab perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja serius.
” Jelas ini pengawasannya bobrok saya sudah dua kali ke lokasi ini dan memang tidak pernah menggunakan APD, Selain itu kami juga ingin mengkonfirmasi beberapa temuan lain dilokasi proyek, namun kami di arahkan agar ke Humasnya di jakarta ” Kata Aris sapaan akrab M. Riswanto
Ia juga menyampaikan pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi proyek tersebut, Ia juga akan mengadukan beberapa dugaan temuan dilapangan kepada pihak terkait untuk dilakukan evaluasi dan tindakan hukum.
” Kami menemukan beberapa dugaan di lapangan terkait transparansi detail volume yang tidak di pampang di PIP dan temuan-temuan lainnya. Ini akan kami tindak lanjuti bahkan bila perlu kami lakukan aksi massa ” Tegas Aris. (Red)
- Penulis: Husaeri

Saat ini belum ada komentar