Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » ‎Selamat dan Sukses! Kepada Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H Atas diraihnya Gelar Doktor Ilmu Hukum ‎

‎Selamat dan Sukses! Kepada Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H Atas diraihnya Gelar Doktor Ilmu Hukum ‎

  • account_circle Hera Altien Syam
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kompassidik.com Jakarta — Universitas Borobudur Menggelar Sidang Terbuka Promosi doktor di bidang Ilmu Hukum, Rabu, 8 Oktober 2025 di Gedung D, Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur.

‎Disertasi Mustika Mega Wijaya dengan judul : “REKONSTRUKSI PENGATURAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH OLEH NEGARA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BERDASARKAN PASAL 33 AYAT 3 UUD NRI 1945”, Disertasi ini dibawah bimbingan Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.H., M.Si, selaku_Promotor dan Dr. Megawati Barthos, S.H., M.M_selaku Ko. Promoto

Hak Penguasaan Negara atas tanah merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dijabarkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

‎Namun, pengaturan Hak menguasai negara dalam praktik masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain kekaburan norma dalam Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria, tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, lemahnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta dominasi kepentingan investasi yang sering mengabaikan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu perlu dilakukan penelitian dengan merumuskan tiga pokok permasalahan: (1) Mengapa pengaturan Hak Penguasaan atas Tanah oleh Negara perlu didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. (2) Bagaimana hubungan antara Hak Penguasaan Negara atas tanah dan hak-hak menguasai masyarakat dalam menjaga keseimbangan kepentingan nasional. (3) Bagaimana rekonstruksi pengaturan Hak Penguasaan Negara atas tanah yang ideal dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

‎Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam disertasi ini yaitu Teori Negara Hukum, Teori Kesejahteraan Rakyat, Teori Keseimbangan Hukum, dan Teori Rekonstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.

‎Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hak menguasai negara harus didasarkan pada UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 karena secara filosofis menempatkan tanah sebagai sarana kesejahteraan rakyat, secara yuridis memberikan legitimasi kewenangan negara, dan secara sosiologis menjawab kebutuhan masyarakat.

‎Hubungan Hak menguasai negara dengan hak-hak Masyarakat menuntut keseimbangan antara kepentingan nasional dan lokal, termasuk perlindungan hak ulayat. Rekonstruksi Hak menguasai negara yang
‎ideal perlu dilakukan melalui amandemen Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria agar lebih jelas ruang lingkupnya, penguatan peran negara sebagai mandataris rakyat, harmonisasi kewenangan antar lembaga, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

‎Dengan demikian, rekonstruksi Hak menguasai negara merupakan langkah strategis untuk menjamin keadilan agraria, menghindari monopoli penguasaan tanah, dan memastikan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

‎! Kata Kunci: Hak Menguasai Negara, Rekonstruksi,Kesejahteraan Rakyat.

‎Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H, M.H Raih Predikat Cumlaude

‎Pada akhir sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum ini, Disertasi dibawah bimbingan Prof Dr. Ade Saptono S.H, M.H, M.Si, selaku Promotor dan Dr. Megawati Barthos, S.H, M.M selaku Ko. Promotor membacakan dan menyatakan Mustika Mega Wijaya lulus dengan predikat cumlaude dan ia secara resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur.

‎Hasil tersebut disambut gembira dan sukacita oleh Mustika dan keluarga besar. Itu pun disampaikan dalam sambutan penutupnya. Mustika mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya.

‎Pada kesempatan wawancaranya dengan awak media usai kegiatan, Mustika mengaku sedikit nervous pada sesi tanya jawab, namun berhasil dilewatinya dengan penuh percaya diri.

‎“Alhamdulillah, bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik,” ujar Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pakuan).

‎“Harapannya, semoga dengan disertasi ini bisa digunakan atau bisa dijadikan referensi oleh pemerintah dalam menentukan regulasi khususnya rekonstruksi Hak menguasai negara merupakan langkah strategis untuk menjamin keadilan agraria, menghindari monopoli penguasaan tanah dan memastikan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945″, harap Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H, M.H.

‎(Hera)

‎Sumber AWIBB

\ Get the latest news /

  • Penulis: Hera Altien Syam

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • VRITIMES dan Sultralight.net Jalin Kerjasama untuk Perkuat Ekosistem Media Digital di Sulawesi Tenggara

    VRITIMES dan Sultralight.net Jalin Kerjasama untuk Perkuat Ekosistem Media Digital di Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, 16 November 2024 – VRITIMES, platform media digital berbasis jurnalisme masa depan, resmi menjalin kerjasama strategis dengan Sultralight.net, media lokal yang fokus pada pemberitaan Sulawesi Tenggara. Kerjasama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi berkualitas di wilayah Sulawesi Tenggara, serta memperkuat ekosistem media digital yang menyasar pada pemberitaan yang kredibel dan mendalam. VRITIMES, yang berfokus […]

  • Heboh Foto Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Cirebon Bersama Salah Satu Calon Cakada Kabupaten Cirebon

    Heboh Foto Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Cirebon Bersama Salah Satu Calon Cakada Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Sendi Eka Kurniawan
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kompassidik.Online, Kabupaten Cirebon – Heboh status WhatsApp berupa sebuah foto kebersamaan yang keduanya di kenal oleh masyarakat Kabupaten Cirebon sebagai salah satu Kepala Desa yang sekaligus merupakan Ketua Forum Kepala Desa di Kabupaten Cirebon biasa di kenal dengan sebutan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Muali bersama Calon Kepala Daerah (Cakada) Wahyu Tjiptaningsih atau biasa di […]

  • Konektivitas Medan Meningkat, Penumpang KA Srilelawangsa Capai 358 Ribu di Januari 2026

    Konektivitas Medan Meningkat, Penumpang KA Srilelawangsa Capai 358 Ribu di Januari 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Marketing
    • visibility 2
    • 0Komentar

    PT Railink (KAI Bandara) mencatat kinerja positif layanan KA Srilelawangsa di wilayah Medan sepanjang Januari 2026. Total jumlah penumpang KA Srilelawangsa mencapai sekitar 358 ribu orang, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 357 ribu penumpang. Capaian ini menunjukkan peran strategis KA Srilelawangsa dalam memperkuat konektivitas masyarakat menuju Bandara Internasional Kualanamu sekaligus […]

  • Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara,  BRI Finance Jalin Kerja Sama dengan Kejari Tangsel

    Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara, BRI Finance Jalin Kerja Sama dengan Kejari Tangsel

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, 28 Agustus 2025 – Dalam industri multifinance, kepatuhan hukum dan tata usaha negara yang baik menjadi pondasi utama untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Kompleksitas regulasi, nilai transaksi yang besar, serta keterlibatan langsung dengan konsumen membuat sektor ini rentan terhadap risiko hukum. Karena itu, penguatan aspek legal tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan perusahaan, tetapi juga […]

  • Bamsoet: Alhamdulillah KADIN Bersatu Kembali, Dorong Peningkatan Peran dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

    Bamsoet: Alhamdulillah KADIN Bersatu Kembali, Dorong Peningkatan Peran dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Husaeri
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kompassidik.online – JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menuturkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menandai suatu tonggak penting dalam upaya organisasi ini memperkuat soliditas dan persatuan, dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan KADIN […]

  • Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

    Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Tahukah kamu, ada sebuah metode pengembangan bisnis yang bisa terus berjalan, bahkan ketika tidak melakukan apa-apa? Di tengah hiruk-pikuk persaingan dunia digital marketing, banyak pemilik bisnis yang lebih memilih untuk mengejar “angka” besar—mulai dari followers hingga jumlah transaksi harian. Padahal, ada sebuah strategi yang diam-diam sangat efektif, yang dikenal sebagai “shadow growth”. Dengan fokus di […]

expand_less PAGE TOP