Kompassidik.com – Kab. Serang – Kondisi Kabel Fiber Optik (FO) jaringan provider wifi kian memprihatinkan, selain mengganggu estetika keindahan kampung, keberadaan kabel yang terlihat semrawut hingga menjuntai ke bawah menjadi kekhawatiran akan keselamatan warga yang melintas dijalanan tersebut.
Di Pasir Buyut, sejumlah tokoh masyarakat mengeluhkan keberadaan puluhan kabel FO yang dinilai menggangu kenyamanan warga.
Ajil Madsuri, Salah satu tokoh masyarakat di Pasir Buyut meminta kepada pihak-pihak berwenang untuk segera turun tangan mengatasi kekhawatiran warga, menurutnya kondisi kabel yang tidak tertata rapih dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan.
” Kami minta kepada pihak yang berwenang agar ini segera di tindak karena mengganggu kenyamanan warga, jadi kami mohon kepada Satpol-pp dan Dinas PUPR dan pihak berwenang lainnya untuk segera turun kesini ” Kata Ajil kepada Media pada Minggu, (25/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo menyampaikan pihaknya akan segera membersamai warga dan melakukan investigasi menyeluruh terkait legalitas izin keberadaan kabel FO di Wilayah Pasir Buyut yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
” Pemasangan tihang dan kabel FO tentunya harus dilengkapi dengan izin seperti Jartaplok dan izin pemasangan kabel, selain itu perusahaan providernya juga harus dilengkapi berbagai izin seperti ISP, ULO dan lain lain ” Terang Agus.
” Untuk sementara ini kami akan meminta pihak berwenang untuk segera mengatasi keresahan warga saat ini, setelah itu kami akan melaporkan para pengusaha provider jika kedapatan tidak memiliki izin sesuai ketentuan ” Tegasnya.
Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) memerlukan perizinan berjenjang tergantung pada lokasi pemasangan. Izin utama dikeluarkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat, dan harus dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait lingkungan serta wilayah.
1. Pemerintah Daerah (Pemda)
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan PTSP): Mengurus izin resmi penyelenggaraan jaringan/instalasi kabel optik atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk utilitas.
Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) / Dinas Bina Marga: Diperlukan untuk izin pemanfaatan ruang milik jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Untuk rekomendasi teknis jaringan dan penyesuaian tata ruang digital.
2. Lingkungan Setempat
RT dan RW: Meminta izin lingkungan untuk penarikan kabel atau tiang pancang di area perumahan/kampung.
Pemerintah Desa / Kelurahan & Kecamatan: Laporan wilayah dan tanda tangan izin untuk pemasangan di jalan lingkungan
Pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin—baik dari pemerintah daerah (Pemda), warga sekitar, maupun pemilik tiang tumpu—memiliki risiko sanksi berat bagi penyedia layanan (provider), mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi Administratif
Pencabutan dan Pemotongan: Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas terkait berhak memotong, mencabut, dan menyita kabel atau tiang ilegal yang mengganggu ketertiban.
Penyegelan: Proyek pemasangan yang tidak berizin atau menyalahi tata ruang akan dihentikan paksa dan disegel.
Denda Administratif: Provider didenda atas pelanggaran tata ruang dan kerusakan fasilitas umum (jalan/trotoar) akibat galian atau bentangan kabel.
Sanksi Pidana
Aturan Ketenagalistrikan: Jika pemasangan dilakukan secara ilegal di tiang listrik PLN, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Bahaya Jiwa: Jika kabel yang dipasang sembarangan/menjuntai rendah mengakibatkan kecelakaan, cacat, atau hilangnya nyawa pengguna jalan, penanggung jawab proyek atau perusahaan dapat dipidana atas kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin sangat merugikan negara. Negara kehilangan potensi pendapatan dari sewa aset/tiang (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) dan pajak retribusi daerah. Selain itu, pemasangan ilegal sering kali membahayakan keselamatan publik, memicu korsleting listrik, dan merusak tata ruang kota
Hilangnya Pendapatan Negara: Penggunaan aset vital negara atau BUMN seperti tiang listrik (PLN) atau Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Negara kehilangan potensi sewa dan retribusi resmi yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.
Potensi Kerusakan Fasilitas & Gangguan: Kabel yang dipasang sembarangan sering mengganggu infrastruktur eksisting. Jika menumpang pada tiang listrik, beban kabel yang berlebih memicu gesekan dan korsleting yang bisa mengakibatkan pemadaman massal.
Bahaya Keselamatan: Kabel menjuntai atau pemasangan yang tidak sesuai standar tata kota sering membahayakan pengguna jalan, seperti tersangkut kendaraan besar dan mengganggu estetika.
Risiko Hukum: Perusahaan atau penyedia layanan yang memasang secara ilegal melanggar peraturan daerah dan dapat dikenakan sanksi tegas hingga pemotongan dan penyitaan kabel.












