Kompassidik.com – Tanjungpinang Aparat Dipertanyakan Pengedar dan Peredaran Rokok Ilegal Pengedar dan Distributor Terancam Penjara Hingga 8 Tahun Peredaran rokok ilegal di wilayah Kijang kian menguat dan menjadi sorotan serius. Aktivitas distribusi tanpa pita cukai diduga berlangsung terbuka, memicu pertanyaan besar: ada apa dengan pengawasan?
Dalam penelusuran insan pers, nama Aheng Kwok Li Heng mencuat dan disebut-sebut terkait dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah bintan-kijang-Tg pinang.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, peredaran rokok ilegal dalam skala distribusi bukanlah aktivitas kecil, melainkan jaringan yang berjalan sistematis dan sulit terjadi tanpa adanya kelonggaran pengawasan.
Insan pers menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara.
Tanpa pita cukai resmi, produk tersebut dikategorikan sebagai ilegal dan dapat diproses secara hukum.
Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur ancaman lebih berat bagi pelaku yang memproduksi atau menggunakan pita cukai palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.
Dengan ancaman hukum seberat itu, maraknya peredaran rokok ilegal di Kijang justru memunculkan persepsi publik bahwa penindakan belum berjalan optimal.
Insan pers menilai aparat penegak hukum perlu segera turun tangan secara serius dan transparan. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelaku lapangan yang harus ditindak, tetapi juga jaringan distribusi di belakangnya.
Selain merugikan negara, praktik ini juga menghantam pelaku usaha legal yang patuh terhadap aturan serta membuka celah beredarnya produk tanpa standar yang jelas bagi konsumen.
Sebagai penutup, insan pers mendesak aparat untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kijang, termasuk mengklarifikasi nama-nama yang mencuat di tengah publik.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga cerminan lemahnya penegakan aturan di lapangan.
Catatan Redaksi:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi untuk dimuat sebagaimana mestinya.












