Forwatu Banten Akan Segera Investigasi Lahan Tambang Emas di Cirangsad Bogor: Jika Terbukti Tak Berizin Akan di Laporkan ke Pihak APH

Kompassidik.com – BANTEN – Forum Warga Banten (Forwatu) Banten secara resmi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait aktivitas pertambangan emas yang berlangsung di wilayah Cirangsad, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aturan serta dampak yang mengancam lingkungan dan hak-hak warga setempat.

Berdasarkan data awal yang diterima, terdapat sejumlah pihak yang teridentifikasi berperan sebagai pengepul emas di wilayah tersebut, antara lain:

– Inisial B, berdomisili di Cirangsad, Pabuaran
– Inisial G, berdomisili di Cirangsad, Pabuaran
– Inisial P, berdomisili di Cirangsad, Pabuaran
– Inisial D, berdomisili di Kampung Cikaung
– Inisial I, berdomisili di Kampung Cikadu
– Inisial J, berdomisili di Cigudeg Setu, Kecamatan Cigudeg

Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga belum memiliki kelengkapan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas lahan pertanian, serta belum adanya kejelasan mengenai kompensasi dan pengelolaan dampak sosial bagi warga yang lahannya terdampak.

Ketua Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si. menyampaikan, dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Secara tegas Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.

“Ketentuan Pasal 161 juga menjerat pihak yang menampung, mengumpulkan, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda yang sama,” tambahnya.

“Kegiatan ini juga diduga melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup serta ketentuan tata ruang wilayah yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo menegaskan, tim khusus yang telah dibentuk terdiri dari tenaga ahli hukum, pengamat lingkungan, serta perwakilan masyarakat.

“Kegiatan investigasi dan pengecekan langsung ke lapangan akan kami laksanakan pada minggu depan,” ujar Agus.

“Kami akan memverifikasi data, kelengkapan dokumen perizinan, serta mendengarkan aspirasi semua pihak secara adil dan objektif,” tambahnya.

“Kami tidak menuduh sembarangan, namun data yang masuk cukup serius dan harus dikonfirmasi kebenarannya. Penggunaan inisial saat ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan adil bagi semua pihak,” lanjutnya.

“Jika nanti terbukti jelas kegiatan ini berjalan tanpa izin resmi dan melanggar aturan pertambangan, kami siap melaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum, termasuk laor TipiterPolda Jawa Barat, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hasil penyelidikan tim khusus akan disusun dalam laporan resmi yang nantinya disampaikan kepada instansi berwenang dan dipublikasikan secara terbuka demi transparansi.

Dikeluarkan oleh: Sekretariat Forum Warga Banten (Forwatu) Banten
Tanggal: 5 Juli 2026

(Tim)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top