Kompassidik.com – SUMENEP, 18 September 2026 —Masyarakat terhadap Kepala Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, kian meluas. Tidak hanya soal rumah dan kendaraan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan jabatan, kini muncul bangunan gudang baru yang diduga dikaitkan dengan nama yang bersangkutan. Bersamaan itu, dugaan praktik penebusan pita cukai tanpa produksi nyata serta pencucian uang kian menguat dan belum tersentuh penegakan hukum.
ASET BARU MUNCUL, SUMBER DANA DIPERTANYAKAN
Warga melaporkan adanya pembangunan gudang baru di wilayah Desa Daramista yang diduga dikelola atau dimiliki oleh Kepala Desa setempat. Munculnya bangunan ini menambah deretan aset yang dinilai jauh melampaui kemampuan keuangan seorang pejabat desa.
Penghasilan resmi seorang Kepala Desa berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan. Namun yang terlihat di lapangan berupa rumah yang tampak mewah, kendaraan bernilai tinggi, sejumlah bangunan yang disebut sebagai pabrik, hingga kini gudang baru yang sedang dibangun — kesemuanya nilainya tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya aliran dana yang tidak berasal dari penghasilan resmi, yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pencucian uang.
GUDANG DIBANGUN, TANDA PRODUKSI TIDAK ADA
Bangunan-bangunan yang disebut sebagai tempat usaha atau pabrik rokok itu diketahui tidak menunjukkan aktivitas produksi yang wajar. Warga tidak melihat adanya tenaga kerja yang bekerja, tidak ada asap, tidak ada keluar-masuk bahan baku maupun barang jadi dalam skala usaha. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa bangunan tersebut hanya berfungsi sebagai alamat atau kedok semata.
Yang diduga terjadi adalah penebusan pita cukai atas nama usaha, lalu pita tersebut diperjualbelikan kembali tanpa diiringi produksi barang yang nyata. Jika benar demikian, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap aturan perpajakan dan kepabeanan, karena pita cukai seharusnya dikenakan atas barang yang diproduksi, bukan diperdagangkan terpisah dari barangnya. Praktik ini diduga merugikan pendapatan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
DUGAAN TETAP MENJADI DUGAAN, BELUM ADA TINDAKAN
Hingga berita ini diturunkan, berbagai informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat belum mendapatkan penjelasan resmi maupun tindak lanjut dari pihak berwenang. Dugaan pencucian uang, dugaan pelanggaran cukai, serta ketidaksesuaian aset dengan penghasilan jabatan belum tersentuh proses hukum.
Kepala Desa Daramista berhak memberikan penjelasan dan membuktikan bahwa seluruh aset yang dimiliki diperoleh dari sumber yang sah. Demikian pula pihak terkait berhak menindaklanjuti jika dugaan tersebut tidak berdasar. Sebaliknya, jika ada hal yang tidak wajar, masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan meminta pertanggungjawaban.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Setiap temuan yang benar harus ditindaklanjuti, dan setiap tuduhan yang keliru harus diklarifikasi secara terbuka.
(Red)












