
KOMPASSIDIK.COM | BATANG HARI – Proyek pembangunan Islamic Center Batang Hari Tahap II dengan nilai kontrak sekitar Rp21,1 miliar yang dikerjakan oleh PT Selaras Restu Abadi menjadi sorotan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2026 mengungkap sejumlah permasalahan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang beredar dari hasil pemeriksaan, auditor menemukan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Temuan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi BPK agar pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Proyek pembangunan Islamic Center Batang Hari merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan ikon baru di Kabupaten Batang Hari. Dengan nilai investasi yang besar, masyarakat menaruh harapan agar pembangunan dapat selesai tepat waktu serta memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Selaras Restu Abadi maupun instansi teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek mengenai hasil temuan audit tersebut.
Kompassidik.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












