Wow !! Diduga Oknum Dokter BNN Lakukan Peredaran Obat Keras Secara Bebas

Jakarta – Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Pasar Baru Jakarta Pusat Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.

Jenis Obat RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL dan Berbagai Merek Jenis Obat Yang Harus Di Tebus Oleh Pasien Depresi Sesuai Resep Dokter, Namun Oleh Oknum Sipil Inisial As alias Bm2 dan masih Banyak Oknum Sipil Yang Bermain, Menyalurkan, mendistribusikan Obat – Obat Keras Tersebut Ke Berbagai Toko Obat Atau Apotik Di Pasar Baru Seperti Apotik Mangsa dan Apotik Kian Jaya / Apotik Maju Jaya serta Klinik Amrita, Juga Di Beberapa Toko Obat Aceh Di Pasar Angke, yang Seharusnya “Tidak boleh diperjual bebaskan apalagi tanpa resep dokter.

Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,”

RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997.

Selain itu dalam Undang – Undang Kesehatan, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.

Apabila Terbukti Diperjual bebaskan pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.

Saat Awak Media Mewawancarai Berinisial AB dan Bertanya Siapa Dalang Dari Semua Ini, Menurut AB Menerangkan Kepada Awak Media Ada Dugaan Keterlibatan Dokter Dari BNN Dr. Amrita Sp. K J Yang Diduga Menunggangi Semua Pendistribusian Penjualan Penyaluran Obat – Obat Keras Ini, yang di jual bebas, yang Berkedok Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater untuk menjual RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL Kepada Pembeli yang seharusnya dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukan menjual tanpa adanya pemeriksaan pasien.

Warga sekitar meminta APH menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak pelaku penjual obat – obat keras tersebut.

Sampai Berita Ini Diterbitkan Belum Adanya Klarifikasi Baik Dari Pihak Klinik Dan Dr. Amrita Sp. K J Redaksi Membuka Hak Jawab Sesuai Undang – Undang Pers Tentang Hak Jawab ( Tim Redaksi )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top