Polda Jambi Ungkap Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

KOMPASSIDIK.COM

 

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

 

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jambi dengan nilai kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan aparat dalam menangani tindak pidana siber yang sempat menyita perhatian masyarakat.

 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 22 Februari 2026. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, tim Subdit V Siber berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

 

Pengungkapan kasus berlanjut pada 3 Juli 2026, ketika tim penyidik melakukan operasi penangkapan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Eko Prasetyo Dafarta, menjelaskan bahwa tersangka pertama yang ditangkap berinisial DD (32), warga Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang lainnya berinisial TA (33) dan AA (35) yang merupakan warga Jawa Barat.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini sendiri dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi pada 2 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/112/IV/2026/SPKT/POLDA JAMBI. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku.

 

Di sisi lain, Bank Jambi disebut telah melakukan sejumlah langkah pemulihan dan penguatan sistem keamanan teknologi informasi. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari peningkatan perlindungan terhadap transaksi perbankan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah setelah terjadinya insiden tersebut.

 

Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam kejahatan siber tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang diduga terlibat.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top