Dugaan Kejanggalan Tender Jembatan Desa Sumber Jaya, Dan Tindakan Adanya Praktek Setoran Fee Proyek ke Gubernur??

JAMBI – Direktur CV Intan Bangun Persada, Sabar Siagian, mempertanyakan proses tender proyek pembangunan Jembatan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang diselenggarakan melalui UKPBJ Provinsi Jambi.

Menurut Sabar, perusahaan yang dipimpinnya dinyatakan gugur oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) UKPBJ Provinsi Jambi dengan alasan tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan Concrete Mixing Plant. Namun, ia membantah alasan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diunggah secara lengkap melalui sistem LPSE Provinsi Jambi.

Dalam surat keberatan yang disampaikannya, Sabar menyebut seluruh dokumen administrasi, termasuk bukti kepemilikan peralatan, telah dimasukkan dalam satu berkas terintegrasi yang berhasil diunggah ke sistem.

“Seluruh dokumen peralatan sudah kami sampaikan lengkap. Tidak mungkin ada yang terlewat karena semuanya tergabung dalam satu file dan telah berhasil diunggah,” tulis Sabar dalam surat tersebut.

Sabar juga menyampaikan dugaan adanya intervensi dalam proses tender. Ia bahkan mengaitkan dugaan tersebut dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir. Selain itu, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan Pokja UKPBJ Provinsi Jambi perlu ditelusuri lebih lanjut agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berlangsung secara transparan, adil, dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari UKPBJ Provinsi Jambi maupun Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir, terkait tudingan yang disampaikan oleh Sabar Siagian. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan belum terbukti kebenarannya. KOMPASSIDIK.COM membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top