Kompassidik.com – Serang 27 Juli 2026 – Isu alih fungsi lahan sawah lindung kembali menjadi sorotan tajam. Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menegaskan, perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri demi kepentingan korporasi bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan kejahatan terorganisir yang mengancam masa depan pangan dan hak hidup rakyat luas.
Sikap ini diperkuat saat tim Forwatu Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan. Saat hendak memeriksa kondisi lahan yang diduga dialihfungsikan secara sepihak, rombongan disambut sikap tidak bersahabat. Sekelompok orang yang diduga merupakan tim pembebasan lahan, manajemen perusahaan, hingga petugas keamanan berusaha mengusir tim Forwatu Banten secara paksa dan menghalangi akses pengawasan warga.
Peristiwa ini semakin menguatkan dugaan bahwa operasional di lokasi tersebut dikelola secara tertutup dan berusaha menghalangi kontrol sosial.
“Perlakuan pengusiran itu bukti nyata mereka tahu perbuatannya salah. Jika semuanya sah dan sesuai hukum, mengapa takut dikunjungi perwakilan masyarakat? Ini adalah wujud arogansi kekuasaan modal yang ingin bekerja dalam kegelapan,” tegas Arwan., S.Pd., M.Si., Presidium Forwatu Banten.
Forwatu Banten menilai alih fungsi lahan sawah lindung tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan berdampak langsung pada hilangnya sumber pangan, kerusakan sistem tata air, hingga merugikan hak konstitusional warga. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah aset strategis bangsa yang dijaga undang-undang, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan sesuka hati.
Praktik sembarangan ini mengancam kesejahteraan petani, menaikkan risiko banjir dan kekeringan, serta membuat daerah semakin bergantung pada pasokan pangan dari luar. Oleh karena itu, Forwatu Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami minta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang berani mengubah fungsi lahan lindung, memberi izin keliru, hingga yang berusaha mengintimidasi warga yang mengawasi, harus diproses hukum. Tanah jawara bukan milik segelintir pengusaha, ini milik seluruh rakyat Banten,” tegas Arwan.
Forwatu Banten bersama elemen masyarakat lain berjanji tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Jika pemerintah lambat bertindak, seruan aksi massa untuk menuntut pengusiran dan pemulihan lahan akan segera digelar secara luas.
(Red)












