Kompassudik.com – BANTEN — Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menindaklanjuti laporan yang masuk dari wali murid terkait dugaan pungutan tidak wajar di SDN Yudha pada kegiatan HAN Tahun 2026. Laporan ini disampaikan kepada DKBPPPA Kabupaten Serang dan kini menjadi sorotan resmi Forwatu Banten yang memperingatkan: jika tidak segera dikembalikan, maka peristiwa ini dilaporkan ke jalur hukum karena telah masuk ranah pidana Pungutan Liar.
Berdasarkan laporan orang tua peserta kegiatan HAN 2026 di Lapangan Heroik Grup 1 Kopassus, tertulis dalam Surat Edaran bahwa peserta cukup membayar Rp30.000 dan berhak mendapatkan sakotonik, kaos, air mineral, serta kupon doorprize. Namun fakta yang terjadi di SDN Yudha sangat berbeda dari ketentuan tersebut.
FAKTA DI LAPANGAN:
Pertama, sekolah memungut iuran sebesar Rp45.000, jauh lebih tinggi dari ketentuan Surat Edaran. Fasilitas yang diterima pun tidak sesuai janji — air mineral yang seharusnya diterima hanya diganti dengan voucher setara air kemasan botol mini.
Kedua, terdapat penarikan tambahan berupa “Donasi” sebesar Rp10.000 yang dibebankan kepada seluruh siswa kelas 1 dan 2 yang bahkan tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut, dengan alasan untuk turut mendukung pelaksanaan kegiatan.
Pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya memohon agar dilakukan evaluasi penyaluran dana, pengecekan kesesuaian fasilitas dengan Surat Edaran, serta kejelasan mengenai penarikan donasi yang dibebankan kepada siswa yang tidak ikut kegiatan.
Menanggapi fakta tersebut, Wakil Sekretaris Forwatu Banten Ginta Maulana Saputra menyampaikan tuntutan sekaligus peringatan tegas:
“Ada ketidaksesuaian yang sangat mencolok. Jika aturan resmi menyebutkan Rp30.000, maka sekolah tidak berhak menarik Rp45.000 tanpa alasan yang jelas dan transparan. Kelebihan pungutan itu wajib dikembalikan. Terlebih lagi menarik ‘donasi’ dari siswa yang bahkan tidak ikut kegiatan sebesar Rp10.000, itu sama saja dengan memungut pungutan yang tidak memiliki dasar aturan. Perlu kami peringatkan: pungutan yang tidak sah, dipungut melebihi ketentuan resmi, dan tanpa pertanggungjawaban yang transparan — perbuatan tersebut telah masuk ranah Pungutan Liar yang dapat dijerat sanksi pidana. Jangan menyepelekan hal ini.”
Putra menegaskan, jika dalam waktu yang wajar tidak dikembalikan seluruh kelebihan pungutan dan tidak ada kejelasan transparansi dana, maka Forwatu Banten tidak segan-segan mendampingi wali murid melaporkan peristiwa ini secara resmi ke aparat penegak hukum.
TUNTUTAN FORWATU BANTEN:
1. Segera kembalikan kelebihan iuran sebesar Rp15.000 per peserta (selisih Rp45.000 dipungut dikurangi Rp30.000 ketentuan resmi);
2. Hentikan dan kembalikan pungutan donasi Rp10.000 yang dibebankan kepada siswa kelas 1 dan 2 yang tidak ikut kegiatan;
3. Pastikan fasilitas diterima sesuai Surat Edaran atau ganti kerugian yang dirasakan peserta;
4. Lakukan transparansi penuh mengenai perhitungan dan penggunaan dana yang terkumpul.
“Kami berikan kesempatan menyelesaikan secara baik dan kembalikan seutuhnya sebelum kami bawa ke jalur pidana. Jangan jadikan sekolah sebagai tempat pungutan yang memberatkan wali murid. Setiap pungutan di sekolah harus memiliki dasar yang sah, rincian yang jelas, dan kesepakatan bersama, bukan dipungut sepihak dengan alasan yang dapat memberatkan masyarakat,” tegas Putra.
Forwatu Banten juga mengimbau seluruh wali murid yang telah dipungut untuk menyimpan bukti pembayarannya sebagai dasar laporan bersama apabila pihak sekolah tetap mengabaikan tuntutan pengembalian dana tersebut.
(Tim)












