Berikut narasi versi Kompassidik.com yang ditulis ulang dengan gaya jurnalistik investigatif, tanpa menyalin mentah isi artikel sumber.
Plot Anggaran Rp20,5 Miliar Swakelola Disdik Kota Jambi Jadi Sorotan, Publik Desak Daftar Sekolah Penerima Dibuka
KOMPASSIDIK.COM | JAMBI – Pengelolaan anggaran swakelola di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi kembali menjadi perhatian publik. Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp20,5 miliar untuk pengadaan alat dan aset pendidikan memunculkan tuntutan agar proses pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Sorotan muncul karena kegiatan tersebut menggunakan mekanisme swakelola, sehingga masyarakat meminta adanya transparansi mengenai sekolah-sekolah yang menerima bantuan beserta rincian jenis barang dan nilai anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing penerima.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana distribusi anggaran tersebut tepat sasaran dan sesuai kebutuhan sekolah. Selain itu, daftar penerima juga diperlukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
Sejumlah kalangan menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menutup data penerima bantuan yang dibiayai oleh APBD. Informasi tersebut merupakan bagian dari dokumen publik yang dapat diakses sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan skema swakelola memang diperbolehkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Publik juga berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan sekolah penerima, mekanisme pendistribusian alat dan aset, serta sistem pengawasan yang diterapkan selama pelaksanaan kegiatan.
Apabila seluruh data penerima dipublikasikan secara terbuka, masyarakat, DPRD, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Hingga menjadi perhatian publik, keterbukaan daftar sekolah penerima alat dan aset masih menjadi harapan berbagai pihak sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan akuntabel.












