Komassidik.com – SERANG – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten resmi melaporkan PT GSI kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dengan permohonan agar dilakukan penindakan hingga penyegelan terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 067/SPR-FB/VII-2026 yang diserahkan langsung kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Serang pada Kamis (30/7/2026). Langkah itu diambil setelah adanya konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang yang menyatakan kegiatan usaha PT GSI belum memiliki perizinan berusaha yang sah.
Penyerahan berkas diterima langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Bahtiar. Ia memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan teruskan berkas ini kepada Kasatpol PP untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah. Laporan dari Forwatu Banten akan kami proses menggunakan mekanisme yang berlaku, salah satunya dengan berkoordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan keberadaan PT GSI, sebagai dasar penindakan yang dilakukan secara lengkap dan menyeluruh,” ujar Bahtiar.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengatakan pihaknya mengapresiasi respons awal dari Satpol PP dan berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Kami sudah menyerahkan secara resmi surat beserta seluruh bukti pendukung. Kami mengapresiasi tanggapan positif dari Satpol PP dan percaya Pemerintah Kabupaten Serang akan segera melakukan penindakan nyata sesuai kewenangannya. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal atau berada di atas aturan,” tegas Arwan.
Tak hanya menyoroti dugaan operasional tanpa izin, Forwatu Banten juga mengungkap adanya indikasi kegiatan PT GSI berlangsung di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dialihfungsikan.
“Kami hanya meminta agar aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang benar-benar ditegakkan. Jika pemerintah bertindak tegas, berarti negara hadir melindungi kepentingan rakyat. Namun jika tidak, masyarakat tentu akan memberikan penilaiannya sendiri,” tambahnya.
Forwatu Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga mengingatkan, apabila dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari pemerintah, mereka bersama elemen masyarakat akan menempuh langkah lanjutan sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Serang.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi ujian keseriusan Pemerintah Kabupaten Serang dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan maupun tata ruang.
(Tim)












