“Rokok HD Asal Mega Jaya Industrial Park Batam Disorot, Pengawasan Distribusi Barang Kena Cukai Diminta Lebih Maksimal”

Kompassidik.comBatam Dugaan masih beredarnya rokok tanpa pita cukai di sejumlah titik di Kota Batam dan Tanjungpinang kembali menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri jalur distribusi hingga pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai dari berbagai merek masih dilaporkan beredar di beberapa lokasi. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Media ini juga terus berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi berwenang maupun pihak-pihak terkait.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai penegakan hukum akan lebih efektif apabila tidak hanya menyasar penjual eceran, tetapi juga mengungkap rantai distribusi hingga asal barang.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, sebaiknya diusut sampai ke sumber distribusi dan pihak yang bertanggung jawab, sehingga penegakan hukumnya memberi efek jera,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan diteruskan kepada unit pengawasan untuk dilakukan pendalaman sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah-langkah konkret di lapangan, termasuk penelusuran terhadap dugaan lokasi penyimpanan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan aparat.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan alat bukti yang sah melalui proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait pemberitaan ini, sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top