Kasus Ria Norsan Belum Jelas, RAJAWALI: KPK Dan Polri Harus Berani Dan Tegas

Kompassidik.com – JAKARTA — 22 Agustus 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam atas penanganan dua perkara besar yang menyeret nama Ria Norsan yang hingga kini belum kunjung menemukan titik terang. Padahal proses hukum sudah berjalan cukup lama, namun belum ada kejelasan status hukum maupun langkah lanjutan yang memadai, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya perlindungan khusus yang membuat pihak yang bersangkutan terkesan merasa kebal hukum.

Dua kasus yang menjadi sorotan adalah:

1. Dugaan korupsi proyek jalan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan namun belum ada kelanjutan jelas;
2. Kasus penyimpangan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BP2TD) Mempawah yang ditangani Polda Kalimantan Barat, di mana sejumlah pihak lain yang terlibat sudah dijatuhi hukuman pidana yang sah, namun keterkaitan Ria Norsan belum dituntaskan.

Keterlambatan ini semakin menguatkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan setara, dan hanya menyasar mereka yang tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh.

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

Secara yuridis, penanganan kasus ini harus berpegang teguh pada aturan yang berlaku tanpa pandang bulu:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12 huruf e mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, dan pungutan liar; ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar;
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Pasal 55 dan 56 tentang keterlibatan orang lain dalam tindak pidana, serta Pasal 422 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara atau kepentingan umum;
– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 16 ayat (1) yang mewajibkan setiap tindakan pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan tidak boleh diselewengkan demi kepentingan pribadi atau golongan;
– UU No. 12 Tahun 1995 jo. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Larangan penyimpangan alokasi anggaran dan kewajiban pemulihan kerugian negara;
– UU No. 14 Tahun 2008 jo. UU No. 25 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan penegak hukum memberikan informasi perkembangan kasus yang menyangkut kepentingan publik secara transparan.

PERNYATAAN KETUA UMUM DAN PENDIRI DPN RAJAWALI

Ketua Umum sekaligus Pendiri DPN RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan sikap tegas dan pertanyaan serius:

“Kami mempertanyakan secara serius kinerja KPK dan Mabes Polri terkait penanganan kasus yang menyeret nama Ria Norsan ini. Kenapa kasus ini sudah berjalan lama namun seolah mandek dan menguap begitu saja? Padahal dalam kasus BP2TD Mempawah, rekan-rekan yang terlibat sudah divonis bersalah, namun status pihak yang diduga memiliki peran sentral masih belum jelas. Apakah benar ada kekuatan yang menghalangi proses hukum?” tanya Hady

Lebih lanjut, “Kita melihat fakta yang sangat menyedihkan: ada kesan bahwa hukum di negeri ini hanya berani bagi yang tak berkuasa, namun lunak dan lambat bagi mereka yang memegang jabatan, punya pengaruh, atau punya koneksi. Ini adalah preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sekaligus mencoreng upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan,” tambahnya.

Ditegaskannya, Kami mendesak KPK dan Mabes Polri untuk segera menuntaskan kedua kasus ini tanpa menunda lagi. Jangan biarkan kasus ini molor dan berlarut-larut tanpa kejelasan. “Segera sampaikan perkembangan dan status hukumnya secara terbuka kepada masyarakat. Prinsipnya jelas: di hadapan hukum, semua orang sama rata. Tidak ada yang kebal hukum, tidak peduli siapa dia, apa jabatannya, atau seberapa besar pengaruhnya,” tegas Hady

Untuk itu RAJAWALI menolak segala bentuk intervensi, perlindungan, atau penguluran waktu yang menghambat proses keadilan. “Kasus ini harus diusut sampai tuntas, siapa yang bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kebenaran harus diungkapkan secara utuh. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang adil,” pungkasnya.

PENUTUP

RAJAWALI menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Keterlambatan penanganan kasus besar hanya akan menimbulkan keraguan bahwa hukum di Indonesia benar-benar berjalan untuk melindungi rakyat.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top