Kompassidik.Com,Kabupaten Cirebon – DPRD Kabupaten Cirebon melalui Komisi lV bersama dengan Masyarakat yang tergabung dalam wadah organisasi Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menggelar rapat dengar pendapat bertempat di ruang kerja DPRD Kabupaten Cirebon. Jumat (21/08/2026).
Dalam rapat tersebut membahas terkait kejelasan anggaran dan payung hukum dalam pelaksanaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang dibentuk melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026.
Qorib selaku perwakilan sekaligus Ketua Umum Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mengatakan bahwa dirinya menilai keberadaan tim kerja pada prinsipnya dapat mendukung pengawasan dan pembinaan pendidikan di tingkat kecamatan. Namun, pelaksanaannya harus ditopang dengan dasar hukum serta dukungan anggaran yang jelas.
“Kritik yang kami sampaikan ini sifatnya membangun. Harusnya ini menjadi masukan kepada Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai sektor pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kualitas moral generasi muda di Kabupaten Cirebon. Karena itu, pembenahan sistem pendidikan tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga kualitas pembinaan peserta didik.
Menurutnya, keberadaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan tetap perlu didukung sepanjang memiliki mekanisme kerja yang profesional dan transparan.
“Kami mendukung adanya tim kerja. Tetapi kami tidak sepakat apabila tim kerja tidak didasari plafon anggaran yang jelas. Pekerjaannya didorong profesional, tetapi anggarannya tidak ada,” tegas Qorib.
Ia mengingatkan, ketiadaan dukungan anggaran berpotensi membuat anggota tim kerja mengeluarkan biaya pribadi untuk menjalankan tugas. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Jangan sampai bekerja justru mengeluarkan dana pribadi. Kalau seperti ini terus, jangan sampai kemudian menjadi temuan. Payung hukumnya juga harus jelas,” ujar Qorib.
FORMASI menegaskan, audiensi tersebut bukan untuk mempersoalkan keberadaan individu yang tergabung dalam tim kerja, melainkan memperjuangkan kepastian hak dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas mereka.
Audiensi tersebut pada akhirnya tidak hanya membahas keberadaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pendidikan, mulai dari kecukupan sumber daya manusia, kepastian anggaran, legalitas kelembagaan hingga penguatan pengawasan administrasi sekolah.
Disisi lain perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Muhammad Rukhyat Zain, mengatakan pihaknya masih melihat persoalan tersebut secara positif dan terbuka terhadap masukan dari masyarakat.
“Untuk saat ini kami masih berhusnuzan. Memang anggaran belum ada, tapi profesionalitas kami terus upayakan,” kata Rukhyat.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan juga tengah menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menggabungkan unsur pengawas dan penilik ke dalam tim kerja.
Menurutnya, keberadaan tim kerja bukan untuk menggantikan tugas pokok pengawas maupun penilik. Tugas tersebut tetap melekat pada fungsi masing-masing.
“Tim kerja itu bagian dari pengawas dan penilik. Sesuai tupoksinya, tugas tersebut sudah melekat pada tupoksi pengawas dan penilik,” jelas Rukhyat.
Rukhyat menyebut, keterbatasan personel menjadi salah satu alasan perlunya penggabungan tenaga pengawas dan penilik untuk menjangkau satuan pendidikan di masing-masing kecamatan.
“Kalau tim kita terbatas, penilik dan pengawas juga terbatas, untuk meng-cover semua tidak ada. Maka digabungkan antara penilik dan pengawas disebut tim kerja,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tim kerja diarahkan untuk menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satu fungsinya adalah membantu memastikan kondisi satuan pendidikan tetap kondusif serta memperkuat pembinaan administrasi sekolah.
Dinas Pendidikan, lanjut Rukhyat, juga berupaya meminimalkan potensi temuan administrasi, termasuk dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Untuk administrasi, khususnya di SD, memang masih ada kekurangan tenaga. Karena itu nanti kami akan mengevaluasi perencanaan awal, termasuk membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) dan mendorong konsultasi dengan Inspektorat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawas juga harus memahami proses perencanaan dan penyusunan administrasi sekolah sehingga penggunaan anggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Harapannya, setiap pelaksanaan dan pengeluaran BOS tidak lagi menjadi temuan,” Pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin, mengatakan audiensi menghasilkan titik temu antara perwakilan elemen masyarakat dan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang disampaikan elemen masyarakat mendapat penjelasan langsung dari Dinas Pendidikan, termasuk kekhawatiran terkait keberadaan tim kerja tanpa dukungan anggaran.
“Audiensi ini sangat luar biasa. Artinya ada titik temu dari teman-teman elemen masyarakat dengan Dinas Pendidikan. Apa yang menjadi permasalahan dan temuan yang ada dari perwakilan elemen masyarakat ini sudah terjawab langsung oleh Dinas Pendidikan,” kata Muchyidin.
Muchyidin selaku Ketua Komisi lV mengatakan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon akan mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai kebutuhan anggaran tim kerja bersama Dinas Pendidikan.
Ia menilai dukungan anggaran penting agar pelaksanaan tugas tim kerja dapat berjalan profesional sekaligus menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.
“Walaupun mereka mengatakan bekerja dengan ikhlas dan kemampuan mereka, ketika tidak ditopang pendanaan kami juga merasa khawatir,” katanya.
Menurut Muchyidin, pembahasan tersebut akan dilakukan melalui rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Pendidikan. DPRD akan mencari formula penganggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, terlebih saat ini pemerintah daerah juga menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
“Kalau memang sekarang ada efisiensi, kami akan mencoba bagaimana mencari solusi. Yang penting ada solusi untuk mendukung pekerjaan mereka,” ujar Muchyidin.
Selain persoalan anggaran, DPRD juga akan membahas aspek legalitas keberadaan tim kerja. Muchyidin mengatakan formulasi payung hukum masih akan dikaji bersama Dinas Pendidikan agar mekanismenya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Payung hukumnya nanti didiskusikan di internal Komisi IV dengan Dinas Pendidikan. Sejauh mana formulanya supaya tepat, itu yang akan kita cari,” kata Muchyidin lagi.
Ia menegaskan, fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan pembahasan anggaran tim kerja, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar pendidikan tetap mendapat perhatian. Salah satunya terkait masih adanya sekolah yang belum memiliki fasilitas sanitasi memadai.
“Contohnya ada SD yang tidak memiliki WC. Anggaran Kabupaten Cirebon sedang mengalami penurunan, tetapi kami akan kawal fasilitas pendidikan. Silakan lakukan pengajuan, nanti kami kawal,” tegas Muchyidin.
Ia menambahkan, berbagai masukan masyarakat dalam audiensi akan menjadi bahan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di Kabupaten Cirebon.
(Sendi)












