King Badak Dukung Wartawan Laporkan Oknum Kades Rahong ke Polda Banten

Kompassidik.com – Lebak, – Kasus arogansi Kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping Kab Lebak kepada Seorang wartawan media online asal Malingping. Jamaludin alias Bejo, resmi melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Jumat (21/8/2026).

Menurut Eli Sahroni laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik WhatsApp.

Jurnalis dalam aktivitasnya di lindungi Undang Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999

Wajar jika Bejo mengaku nama baiknya dicemarkan melalui unggahan status WhatsApp oleh Kepala Desa Rahong. Dalam postingan itu, kades menuduh dirinya meminta uang kepada ketua kelompok tani.

“ Kami dari Badak Banten Perjuangan mendukung langkah Wartawan membuat Laporan Polisi di Polda Banten. Hal wajar karena saudara Bejo merasa dicemarkan nama baiknya”, kata King Badak panggilan akrab dari Ketua Umum Badak Banten Perjuangan

Dikatakan King Badak, selain pencemaran nama baik secara elektronik, Bejo juga telah mendapat intimidasi dan ancaman dari Kepala Desa Rahong.

Peristiwa itu terjadi setelah Bejo melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi tersier. Menurut pengakuannya, setelah konfirmasi tersebut, Kepala Desa Rahong mendatangi tempat istirahatnya di salah satu kafe di wilayah Malingping.

” Kami meminta penyidik Unit siber kriminal Ditkrimsus Polda Banten agar profesional dalam penangan hukum tersebut. Kami akan kawal prosesnya hingga tuntas”, kata King Badak

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top