Kata AKBP Jufri, Kortastipidkor Melakukan Pencegahan Kepada Husniah Talenrang Untuk Keluar Negeri

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri menyampaikan Hasil perkembangan penyidikan Terkait kasus korupsi Bupati Gowa

KOMPASSIDIK.COM,MAKASSAR — Penyidik gabungan Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Husniah. Alasannya, penyidik masih menilai tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, selain memeriksa puluhan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman HA dan RP alias OMA.

“Tim penyidik dari Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 30 orang saksi dan juga empat orang ahli,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9).

Dalam perkara tersebut, terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan. Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan.

Kedua, dugaan penerimaan uang terkait pembukaan gerai Indomaret yang disebut digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian mobil Toyota HiAce.

Ketiga, terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Keempat, terkait dugaan penerimaan uang dari sponsor kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfront City Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce senilai Rp682 juta.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.

Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengambil sejumlah langkah hukum. Di antaranya menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Sulsel.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita sudah melakukan panggilan kepada saudari HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka,” ujar Jufri.

Jufri menambahkan, penyidik kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan intervensi atau upaya menghalangi proses penyidikan.

Jufri menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Namun, hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

“Ini kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terhadap kasus tersebut. Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat,” katanya.

Terkait penahanan Husniah, Jufri menegaskan penyidik belum menentukan langkah tersebut. Penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penilaian penyidik dan perkembangan proses hukum ke depan. Menurut dia, salah satu pertimbangannya adalah sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

“Terkait masalah penahanan itu akan kita lihat hasil penilaian penyidik ke depannya. Selama ini kalau kami lihat saudari HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama,” jelasnya.

Penyidik meminta Husniah tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

Jufri juga menyatakan, upaya praperadilan merupakan hak tersangka yang telah dijamin oleh hukum. Karena itu, penyidik tidak akan menghalangi langkah hukum tersebut.
Sementara terkait informasi adanya dugaan intimidasi atau intervensi terhadap saksi, penyidik masih melakukan pendalaman. Jufri menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, baru kita akan peroleh apakah betul informasi itu benar atau tidak,” katanya.

Penyidik bahkan berencana kembali memanggil saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan adanya saksi tambahan yang dianggap memiliki informasi penting untuk mengungkap perkara tersebut.

(Suardi)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top