BINTAN Kompassidik.com Aktivitas tambang pasir di Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan. Pada 22 September 2026, muncul informasi yang menyebut aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki legalitas tersebut akan kembali bergerak. Bersamaan dengan itu, beredar pula informasi mengenai adanya pembagian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Informasi mengenai dugaan pembagian uang tersebut masih memerlukan verifikasi. Tim belum menyimpulkan bahwa uang itu merupakan setoran, suap, ataupun pembayaran kepada oknum tertentu. Identitas penerima, nominal, sumber dana, serta tujuan pemberian uang juga masih perlu dibuktikan.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada pengawasan lapangan dan penelusuran pihak yang berada di balik aktivitas tambang, bukan hanya terhadap pekerja atau operator alat berat.
Polres Bintan Diminta Perketat Pengawasan
Polres Bintan diminta meningkatkan pemantauan di wilayah hukumnya, khususnya titik-titik yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan aktivitas tambang pasir yang diduga bermasalah secara perizinan.
Apabila di lapangan ditemukan pemasangan mesin, alat berat, kegiatan penggalian, maupun aktivitas pengangkutan pasir, aparat diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Penindakan, apabila ditemukan unsur pelanggaran, juga diharapkan tidak berhenti pada operator lapangan.
Pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, atau pihak yang mengendalikan kegiatan perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik juga perlu mendapat kepastian: apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah, siapa pemegang izinnya, siapa pengelolanya, serta apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan perizinan dan ketentuan lingkungan.
Jangan Hanya Tangkap Pekerja Lapangan
Dalam perspektif pemberantasan pertambangan ilegal, pekerja yang berada di lokasi belum tentu merupakan pihak yang mengendalikan kegiatan.
Karena itu, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas, penelusuran terhadap pemodal, pemilik alat, pengelola lokasi, jaringan pengangkutan, hingga pihak yang menikmati hasil kegiatan menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.
Begitu pula informasi mengenai dugaan pembagian uang harus ditelusuri secara objektif.
Jika memang terdapat bukti transaksi atau pemberian uang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, maka fakta tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti transaksi, komunikasi, maupun bukti lainnya.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, pihak yang namanya dikaitkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Tim menempatkan informasi pembagian uang tersebut sebagai dugaan yang masih harus dibuktikan, bukan sebagai kesimpulan.
Kini publik menunggu langkah Polres Bintan.
Apakah aktivitas tambang pasir benar-benar kembali bergerak pada 22 September 2026, dan jika ditemukan alat berat atau mesin di lokasi, siapa sebenarnya pihak yang berada di belakangnya?
Bersambung…












