Janggal! Tender Gedung Resmob Polda Jambi Rp3,3 Miliar di PUPR Tanjabbar – 8 Peserta Mendaftar, Hanya 1 Yang Diloloskan
KUALATUNGKAL, http://kompassidik.com – Ada yang aneh dengan Tender Proyek Pembangunan Gedung Reserse Mobile (Resmob) Polda Jambi – Tahap II. Proyek dengan Pagu Rp 3.301.200.000 dan HPS Rp 3.300.000.000 ini dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bukan oleh Polda Jambi.
Berdasarkan tangkapan layar LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kode Tender 10164174000 yang diakses pada 28 September 2026, proyek yang bersumber dari APBDP 2026 ini dibuat pada 24 Agustus 2026 dan kini berstatus Tender Sudah Selesai.
Kejanggalan pertama muncul pada tahap peserta. Tercatat 8 perusahaan ikut bertarung:
1. CV. LUMBUNG EMAS
2. CV. SUTAN PASISIE
3. CV. MITRA PENGABUAN
4. PT. PUTERA RAWAN PERKASA
5. CV. HOKINDO KONSTRUKSI MANDIRI
6. CV. Sukses Bersama
7. EMBUN ARDINA MANDIRI
8. CV. DHAFI PUTRA
Namun pada Hasil Evaluasi, 7 peserta lainnya dinyatakan gugur tanpa keterangan rinci. Hanya CV. LUMBUNG EMAS yang dinyatakan lulus Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Penawaran.
Data Evaluasi menunjukkan CV. LUMBUNG EMAS dengan Harga Penawaran Rp. 3.289.764.908,70 dan Harga Negosiasi Rp. 3.289.000.000,00 langsung ditetapkan sebagai Pemenang. Perusahaan asal Jl. Nusantara RT.003 RW 001 Kel. Sridadi, Muara Bulian, Batang Hari ini menjadi pemenang tunggal.
Menjadi pertanyaan besar:
Pertama, Mengapa pembangunan Gedung milik Polda Jambi dibiayai APBDP dan dilelang oleh Pemkab Tanjab Barat? Apa urgensinya bagi daerah?
Kedua, Mengapa dari 8 peserta, hanya 1 yang diloloskan? Pola tender dengan satu pemenang lolos ini mengindikasikan dugaan tender formalitas dan persaingan semu. Metode yang digunakan adalah Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, yang seharusnya membuka kompetisi seluas-luasnya untuk Kualifikasi Usaha Kecil.
Ketiga, Pada tab Pemenang Berkontrak, data masih kosong hingga 28 September 2026 pukul 13:34 WIB, padahal tender dinyatakan sudah selesai. Ada apa?
Praktik seperti ini patut diduga mencederai prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, dan kompetitif sebagaimana amanat Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
http://kompassidik.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat dan Pokja Pemilihan LPSE Tanjab Barat terkait mekanisme kelolosan tunggal ini serta dasar hukum penggunaan APBDP untuk aset milik institusi vertikal.
Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat diminta turun mengaudit tender bernilai miliaran rupiah ini sebelum kontrak ditandatangani.












