BBP Laporkan Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Laka Tronton vs Beat ke Propam Polda Metro Jaya, Soroti Tiga Surat yang Dinilai Janggal

Kompassidik.com – TANGSEL — Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas antara kendaraan tronton dengan sepeda motor Honda Beat B 6479 VGQ yang terjadi pada 24 Agustus 2026 kembali menuai sorotan.

Badak Banten Perjuangan (BBP) secara resmi mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tangerang Selatan dalam menangani perkara tersebut.

Melalui laporan yang ditujukan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, BBP mengungkap sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa secara serius, khususnya terkait mekanisme pemanggilan, penggunaan pasal, proses mediasi, serta kepastian tahapan penanganan perkara.

Ketua Umum DPP BBP, Eli Sahroni alias King Badak Sang Fajar, menyatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat agar setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Tiga Surat dalam 14 Hari Dipertanyakan

Dalam press release BBP disebutkan terdapat tiga surat yang diterbitkan Unit Gakkum Satlantas Polres Tangsel dalam rentang 14 hingga 24 September 2026.

Pertama, Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/302/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tertanggal 14 September 2026, yang meminta Sdr. Suhemi hadir pada 16 September 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang 3 Unit Gakkum.

Kemudian diterbitkan Surat Undangan Mediasi Nomor B/III/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tertanggal 18 September 2026, dengan agenda mediasi pada 21 September 2026.

Selanjutnya, muncul kembali Surat Undangan Mediasi Nomor B/119/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tertanggal 24 September 2026, yang meminta kehadiran pada Senin, 28 September 2026 pukul 14.00 WIB.

BBP mempertanyakan pola tersebut karena substansi surat dinilai mengalami perubahan dalam waktu relatif singkat.

Pasal 310 Ayat (3) Muncul, Kemudian Hilang

Sorotan utama BBP tertuju pada penggunaan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam salah satu surat mediasi.

Menurut BBP, munculnya pasal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi hukum perkara, terutama apabila proses penyelidikan dan pembuktian belum dijelaskan secara transparan kepada para pihak.

BBP juga mempertanyakan mengapa pasal tersebut kemudian tidak tercantum lagi dalam surat berikutnya.

Perbedaan tersebut, menurut BBP, perlu dijelaskan oleh pihak penyidik agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakcermatan administrasi maupun ketidakjelasan arah penanganan perkara.

Surat Diterima di Hari Pemanggilan

BBP juga mempersoalkan surat mediasi yang meminta kehadiran pada Senin, 28 September 2026 pukul 14.00 WIB, namun menurut keterangan pihak pelapor baru diterima pada tanggal yang sama.

Kondisi tersebut dinilai membuat pihak yang dipanggil tidak memiliki waktu yang memadai untuk mempersiapkan diri, termasuk apabila hendak didampingi penasihat hukum.

Karena itu, BBP meminta Propam Polda Metro Jaya memeriksa apakah mekanisme pemanggilan tersebut telah memenuhi ketentuan dan prinsip kepatutan dalam proses penegakan hukum.

BBP Minta Gelar Perkara Khusus

Atas sejumlah persoalan tersebut, BBP meminta Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, prosedur, atau kode etik.

BBP juga meminta dilaksanakan gelar perkara khusus secara transparan, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait serta, bila diperlukan, ahli yang independen.

Selain itu, BBP meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak memberikan perlakuan yang menguntungkan salah satu pihak.

“Kami tidak sedang melawan institusi Polri. Kami justru ingin memastikan jangan sampai ada oknum yang mencederai marwah institusi. Kalau prosedurnya benar, buka dan jelaskan secara transparan. Kalau ada yang keliru, perbaiki dan tindak sesuai aturan,” demikian sikap BBP sebagaimana disampaikan dalam press release.

Eli Sahroni menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memastikan setiap warga memperoleh perlakuan hukum yang adil.

“Yang kami perjuangkan adalah transparansi dan kepastian prosedur. Jangan sampai masyarakat kecil berhadapan dengan proses hukum yang tidak jelas arah dan tahapannya. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

BBP selanjutnya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Propam Polda Metro Jaya untuk menilai apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun etik dalam penanganan perkara tersebut.

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top