Kompassidik.com – Serang, Banten – Senin, 28 September 2026 – Keberanian seorang perempuan untuk mempertahankan marwah, integritas, dan kepercayaan dalam usahanya patut menjadi inspirasi bagi kita semua.
Hari ini, Senin 28 September 2026, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners secara resmi mendampingi kliennya, Sdri. JUWITA, seorang Admin Arisan Lelang yang telah lama mengelola arisan secara profesional dan amanah, untuk membuat Laporan Pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No. 76, Serang.
Laporan pengaduan tersebut dibuat terhadap dua orang berinisial T & E terkait dugaan tindak pidana Laporan Palsu / Pengaduan Fitnah, Pemberian Keterangan Bohong Kepada Penguasa, serta dugaan Tindakan Provokasi dan Penghasutan.
Kronologi dan Duduk Perkara
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Advokat Supian, S.H., yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, datang langsung ke Mapolda Banten dengan membawa bundel bukti lengkap yang telah disusun secara sistematis.
“Hari ini kami mendampingi klien kami Sdri. Juwita untuk menyampaikan laporan pengaduan resmi ke SPKT Polda Banten. Laporan ini terkait dugaan pemberian keterangan bohong kepada penguasa dan dugaan provokasi yang menghasut anggota arisan lainnya,” ujar Adv. Supian, S.H. di depan Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Dalam keterangannya kepada media, Adv. Supian, S.H. menjelaskan duduk perkara yang membuat kliennya merasa sangat dirugikan secara materiil, moril, dan nama baik.
Fakta yang menjadi dasar laporan balik ini adalah adanya dugaan ketidakjujuran dalam penyampaian bukti pada laporan polisi sebelumnya yang menjadikan Juwita sebagai Terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan lelang.
Duduk perkaranya adalah: Pihak Pelapor berinisial T & E hanya membawa dan menunjukkan bukti transfer dari mereka ke Admin (Juwita), namun tidak menunjukkan bukti transfer balik dari Admin kepada mereka kepada Tim Konseling maupun kepada Penyidik. Dengan penyampaian bukti yang tidak berimbang dan tidak utuh tersebut, lahirlah laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Juwita sebagai terlapor.
Padahal, berdasarkan bukti transaksi rekening koran dan percakapan WhatsApp yang lengkap yang dimiliki oleh klien kami, laporan polisi yang dibuat oleh T & E tersebut adalah laporan bohong alias laporan fitnah.
Fakta yang menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum adalah, berdasarkan data yang kami miliki, saudari T & E justru telah menerima keuntungan yang cukup besar dari bisnis lelang arisan tersebut selama menjadi anggota. Namun fakta keuntungan tersebut disembunyikan dan tidak disampaikan kepada penyidik.
“Akibat laporan yang tidak utuh itu, klien kami sebagai admin yang memegang amanah puluhan anggota, yang selama ini menjaga kepercayaan, justru merasa dicemarkan, dirugikan, dan seolah-olah menjadi pelaku kejahatan. Ini sangat tidak adil,” tegas Supian, S.H.
Ia menambahkan, “Berdasarkan bukti yang ada, perilaku seperti ini tidak patut ditunjukkan oleh seorang anggota arisan karena sangat merugikan klien kami dan merusak tatanan kepercayaan puluhan anggota lainnya.”
Oleh karena itu, dalam laporan pengaduan tersebut, klien kami meminta agar terhadap T & E dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, agar tidak merugikan masyarakat lainnya dan memberikan kepastian hukum.
Pernyataan Penasehat Hukum PPWI Nasional
Dikonfirmasi secara terpisah, Penasehat Hukum PPWI Nasional, Adv. Ujang Kosasih, S.H., membenarkan dan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini.
“Benar, saya telah memerintahkan tim dari Kantor Hukum UJK & Partners untuk mendampingi klien kami secara penuh, mendampingi klien untuk membuat laporan pengaduan berikut dengan seluruh bukti-buktinya ke Krimum Polda Banten atas permintaan klien. Ini adalah bentuk pendampingan hukum agar setiap warga negara mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum,” ujar Adv. Ujang Kosasih, S.H.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh dianggap remeh dan harus menjadi edukasi bagi semua pihak, khususnya bagi para pengelola dan anggota arisan di seluruh Indonesia.
EDUKASI HUKUM: Mengapa Laporan Juwita Ini Penting Untuk Kita Semua?
Kasus Juwita bukan sekadar perselisihan arisan. Ini adalah pelajaran besar tentang hukum, etika bisnis, dan keberanian warga negara. Ada 3 pelajaran penting di dalamnya:
1. Arisan Dikelola Berdasarkan Kepercayaan, Bukan Sekadar Uang.
Arisan adalah lembaga keuangan non-formal yang fondasinya adalah KEPERCAYAAN (trust) antara admin dan anggota. Admin seperti Juwita memegang tanggung jawab yang sangat besar: mencatat dengan teliti, menagih tepat waktu, melelang secara transparan, dan menjaga agar uang puluhan orang tetap aman. Sekali kepercayaan itu dirusak oleh provokasi dan hasutan di dalam grup WhatsApp, maka hancurlah usaha dan reputasi yang dibangun bertahun-tahun dengan susah payah. Hukum pidana melindungi kepercayaan itu. Dugaan penghasutan dan provokasi yang merusak usaha orang lain dapat dijerat hukum.
2. Memberikan Laporan Palsu Adalah Tindak Pidana Serius.
Setiap warga negara memang memiliki hak untuk melapor ke Polisi. Namun hak tersebut harus digunakan dengan jujur dan itikad baik. Hukum Indonesia mengatur secara tegas:
• Pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan Palsu kepada Penguasa. • Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Fitnah (laporan palsu yang menuduh seseorang melakukan kejahatan padahal diketahuinya tidak bersalah). • Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Barang siapa dengan sengaja membuat laporan palsu dengan menyembunyikan fakta sebenarnya, ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Inilah yang sedang ditempuh oleh Juwita.
3. Melapor ke SPKT Polri Adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara.
SPKT adalah pintu gerbang utama masyarakat untuk mencari keadilan. Apa yang dilakukan Juwita adalah contoh cerdas dan taat hukum. Ketika merasa dirugikan dan difitnah, ia tidak membalas dengan fitnah juga. Ia datang ke institusi resmi negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Ini adalah hak setiap warga negara.
MOTIVASI DAN INSPIRASI: Pesan Dari Keberanian Juwita
Apa yang dilakukan Juwita hari ini adalah inspirasi bagi ribuan admin arisan, pelaku UMKM, dan perempuan tangguh di seluruh Indonesia.
Di tengah tekanan, tuduhan, dan isu yang beredar bahwa dirinya kabur membawa uang puluhan miliar, Juwita TIDAK MEMILIH untuk viral dengan membuka aib di media sosial. Ia tidak memilih untuk membalas dengan cacian, ghibah, atau klarifikasi emosional di berbagai platform media.
Ia memilih jalan yang paling terhormat, paling elegan, dan paling konstitusional: MENEMPUH JALUR HUKUM.
Ini adalah pesan motivasi yang kuat untuk kita semua:
Jika Anda berada di posisi yang benar, jangan pernah takut untuk bersuara. Melaporkan bukan berarti membenci. Justru sebaliknya, melaporkan adalah wujud dari kesadaran hukum dan cinta terhadap keadilan.
Juwita mengajarkan kita bahwa menjadi admin arisan bukan pekerjaan sepele. Itu adalah pekerjaan yang membutuhkan integritas tinggi, mental yang kuat, catatan yang rapi, dan keberanian untuk menjaga amanah orang banyak. Keberanian Juwita hari ini sekaligus menepis isu dan fitnah yang beredar bahwa ia kabur menggelapkan uang. Hari ini Juwita membuktikan sebaliknya: ia hadir secara fisik di Polda Banten, tidak bersembunyi, dan justru meminta perlindungan hukum serta membuat laporan balik atas dugaan fitnah yang dialamatkan kepadanya.
Penutup: Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Laporan pengaduan yang dibuat oleh klien kami ini adalah sebuah dugaan hukum yang harus diuji kebenarannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kebenaran materiil sepenuhnya kami serahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, proporsional, dan berkeadilan sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019.
Harapan kami, para anggota arisan yang lainnya tidak perlu melakukan hal-hal yang akan menimbulkan perkara hukum baru, seperti menuduh Juwita melakukan penipuan dan penggelapan serta menyebarkannya di berbagai platform media sosial dengan memberikan keterangan yang tidak seimbang dan tidak didukung bukti yang utuh.
Keberanian Juwita hari ini adalah kemenangan bagi kepercayaan. Kemenangan bagi setiap perempuan pelaku usaha yang bekerja dengan jujur.
Demikian rilis ini kami sampaikan. Terima kasih atas kerja sama rekan-rekan media.
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Sdri. Juwita
Kantor Hukum UJK & Partners
Narasumber Resmi:
1. Adv. Ujang Kosasih, S.H. – Penasehat Hukum PPWI Nasional / Pimpinan Kantor Hukum UJK & Partners 2. Adv. Supian, S.H. – Kuasa Hukum
Kontak Media: Kantor Hukum UJK & Partners
(Red)












