Berita  

Pasca Bencana, Anggaran Setdakab Aceh Tengah Bertambah Rp4,3 Miliar, Abdan Sakura Soroti Sejumlah Pos Belanja*

Kompassidik.com | Aceh Tengah , Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan, khususnya terkait perubahan postur anggaran pada lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tengah.

Pemerhati kebijakan publik Indonesian Public Institute (IPI), Abdan Sakura, menilai penambahan anggaran Setdakab Aceh Tengah sebesar sekitar Rp4,3 miliar setelah perubahan anggaran mencederai rasa keadilan masyarakat di tengah pemulihan pasca-bencana.

Berdasarkan data yang disorot Abdan, sebelum perubahan, Setdakab Aceh Tengah mengelola anggaran sebesar Rp35.703.889.484. Setelah perubahan, anggaran tersebut bertambah Rp4.308.473.000, sehingga total anggaran yang dikelola melonjak 12,06 persen menjadi Rp40.012.362.501.

Menurut Abdan, angka tersebut dinilai tidak efisien karena didominasi pos belanja penunjang aktivitas kepala daerah dan wakil kepala daerah ketimbang percepatan penanganan bencana.

“Sangat memprihatinkan melihat postur perubahan anggaran di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Di saat warga membutuhkan pemulihan pasca-bencana, sebagian besar penambahan anggaran justru dialokasikan untuk kegiatan pendukung operasional Bupati dan Wakil Bupati,” kata Abdan Sakura.

*Soroti Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD*

Salah satu pos yang menjadi perhatian utama Abdan adalah kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD yang mencapai Rp1,2 miliar. Abdan menilai alokasi bernilai fantastis tersebut menabrak prinsip efisiensi anggaran pemerintah daerah.

Ia mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2019, keuangan daerah wajib dikelola secara efisien dan patut. Aturan ini membatasi ruang pemborosan belanja pendukung birokrasi, terutama dalam kondisi pasca-bencana yang membutuhkan prioritas anggaran untuk pemulihan warga.

“Angka sebesar Rp1,2 miliar hanya untuk rapat koordinasi internal sangat bertentangan dengan kebijakan efisiensi dan prinsip kepatutan anggaran publik,” tegasnya.

Menurut dia, pembahasan tidak semata-mata mengenai besar kecilnya angka, tetapi mengenai urgensi, manfaat, indikator keluaran, serta keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat. Terlebih, Aceh Tengah baru saja dihantam bencana, sehingga pengalokasian dana rapat sebesar itu dinilai mengabaikan skala prioritas daerah.

*Pengadaan Kamera, HP hingga Drone*

Sorotan lainnya terdapat pada Bagian Umum Setdakab Aceh Tengah. Dalam perubahan anggaran, terdapat penambahan sekitar Rp200 juta untuk pengadaan peralatan studio dan alat dokumentasi, seperti kamera, telepon seluler, hingga drone untuk ADC (Aide-de-Camp) kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selain itu, terdapat alokasi belanja bahan baku senilai Rp550 juta (Rp450 juta dan Rp100 juta), serta belanja makanan dan minuman jamuan tamu yang terbagi dalam dua pos dengan masing-masing nilai Rp250 juta (total Rp500 juta).

“Publik tentu berhak mengetahui apa kebutuhan dari setiap penambahan tersebut, bagaimana perhitungannya, serta output yang dihasilkan,” kata Abdan.

Ia menilai transparansi menjadi penting agar perubahan anggaran tidak hanya dipahami sebagai perpindahan atau penambahan angka dalam dokumen APBK, tetapi dapat diketahui alasan dan manfaatnya.

*Rehabilitasi Sejumlah Fasilitas*

Sejumlah alokasi rehabilitasi fasilitas fisik internal Setdakab yang menembus Rp778,3 juta juga menjadi bagian yang disorot. Di antaranya Rehabilitasi Gedung Ummi sebesar Rp200 juta, rehabilitasi area parkir Rp200 juta, rehabilitasi ruang kerja Bupati di Pendopo Rp120 juta, rehabilitasi ruang kerja Kantor Setdakab Rp100 juta, serta pemasangan CCTV sebesar Rp158.374.800.

Abdan mengatakan, setiap belanja tersebut pada prinsipnya dapat saja memiliki dasar kebutuhan. Namun, pemerintah perlu menjelaskan urgensi, kondisi fasilitas yang direhabilitasi, serta mekanisme pengadaan agar masyarakat dapat menilai penggunaan anggaran secara transparan.

“Pemerintah daerah tidak bisa hanya berlindung di balik alasan kebutuhan internal. Yang harus diprioritaskan adalah rehabilitasi fasilitas publik masyarakat terdampak bencana, bukan kenyamanan tempat parkir dan ruang kerja pejabat,” katanya.

*Tim Pengawasan Pertambangan Ilegal dan BBM Bersubsidi*

Sorotan juga diarahkan pada anggaran di bidang perekonomian Setdakab Aceh Tengah. Dalam perubahan anggaran muncul alokasi untuk SK Tim Pengawasan dan Pencegahan Pertambangan Ilegal sebesar Rp30 juta serta SK Tim Pengawasan BBM dan Gas Bersubsidi sebesar Rp30 juta.

Abdan menilai agenda pengawasan tersebut memang bagian dari fungsi pemerintah, namun harus memilik kriteria kinerja (Key Performance Indicator) yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Untuk pengawasan pertambangan ilegal maupun BBM bersubsidi, publik membutuhkan hasil konkret yang dapat diukur. Jangan sampai dana Rp60 juta ini hanya menjadi formalitas pembagian honorarium tim atau habis untuk kegiatan administratif tanpa tindakan tegas di lapangan,” ujarnya.

*Kerja Sama Media dan Papan Bunga*

Sementara pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Abdan menyoroti kenaikan anggaran kerja sama media sebesar Rp100 juta serta penambahan anggaran papan bunga sebesar Rp100 juta.

Menurutnya, belanja publikasi pemerintah harus berdampak langsung pada penyebarluasan informasi pemulihan daerah, sementara belanja papan bunga perlu dievaluasi urgensinya.

“Kerja sama media seharusnya dapat diukur dari tujuan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pemerintahan kepada masyarakat. Demikian juga dengan belanja papan bunga, perlu dilihat urgensi dan prioritasnya,” kata Abdan.

*Desak Audit BPK dan Transparansi Publik*

Abdan menegaskan kritik yang disampaikannya tidak sekadar mempertanyakan angka, melainkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif terhadap dokumen APBK-P 2026 Setdakab Aceh Tengah.

Ia juga meminta DPRK Aceh Tengah mengevaluasi ulang seluruh penambahan belanja penunjang birokrasi tersebut.

“Setiap rupiah dalam APBK merupakan uang publik yang bersumber dari masyarakat. Dalam kondisi pascabencana, pemerintah seharusnya merasionalisasi anggaran dan memastikan prioritas belanja diarahkan pada pemulihan warga (disaster recovery), dengan dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas,” pungkasnya.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top