Terekam Aktivitas Pengambilan Pasir di Pantai Cidatu, Warga Pasauran Bersiap Lapor ke Polsek Carita

Kompassidik.com – PANDEGLANG — Aktivitas pengambilan pasir laut di kawasan Pantai Cidatu, Desa Pasauran, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi, kini memicu gelombang perhatian dari warga setempat. Terekam dalam rekaman warga pada Minggu, 27 September 2026, terlihat beberapa orang mengeruk pasir langsung dari bibir pantai, lalu memuatnya ke tiga unit mobil pickup. Pasir tersebut diduga dikirim dan dijual ke pihak pengelola Hotel Mövenpick yang berada di wilayah Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Hingga saat ini, laporan resmi belum diserahkan ke kepolisian. Namun, penyusunan berkas pengaduan sedang berlangsung dan dipastikan akan segera diajukan ke Polsek Carita.

Presidium Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menegaskan peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut pelanggaran aturan negara yang berlaku tegas.

“Pasir laut bukanlah milik perorangan yang boleh diambil sesuka hati. Secara aturan, pasir masuk kategori bahan galian, sehingga setiap pengambilannya wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan dari Dinas ESDM. Tanpa izin, maka perbuatan itu sudah masuk ranah pidana, bukan sekadar kelalaian administrasi. Baik yang mengambil, mengangkut, maupun pihak yang menerima dengan mengetahui asal-usulnya, sama-sama dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ungkap Arwan, Presidium Forwatu Banten, Selasa (30/9/2026).

Sementara itu, Ahmad Rifai, Ketua Pemuda Masyarakat Pasauran yang akrab disapa Ending, menyatakan pihaknya merangkul Forwatu Banten agar langkah warga tepat, kuat, dan tidak tersesat.

“Kami sengaja berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama Forwatu Banten karena kami menyadari, menyuarakan kebenaran sendirian itu berat. Kami ingin memastikan apa yang kami lakukan ini benar-benar sesuai jalur hukum, tidak disalahartikan, dan tidak berujung pada kerugian warga sendiri. Kami butuh pendampingan dari pihak yang berpengalaman, memahami prosedur, dan benar-benar berdiri di sisi masyarakat bukan di sisi kepentingan pihak tertentu. Itulah alasan kami memilih bersinergi dengan Forwatu Banten,” jelas Ending.

Ia menegaskan, berkas laporan sedang disusun secara teliti dan tidak akan ada rasa takut meski ada tekanan.

“Kami sedang menyusun berkasnya agar lengkap dan kuat sebelum diserahkan. Kami tidak akan takut diintimidasi oleh pihak manapun. Selama kami memegang fakta dan bukti yang nyata, kami tidak akan mundur selangkah pun. Ancaman atau tekanan apa pun tidak akan membuat kami diam, karena kami berdiri di atas kebenaran dan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ending kembali menegaskan sikap warga bukan menolak pembangunan, melainkan menolak pelanggaran yang dibiarkan merusak hak bersama.

“Kami tidak menolak investasi di tanah kami. Justru kami sangat mendukung kemajuan yang membawa manfaat nyata bagi warga Desa Pasauran dan sekitarnya. Namun, upaya pelanggaran hukum tak boleh dianggap main-main. Kami ingin mereka paham bahwa kami bukan anak kemarin sore yang dianggap tak mampu melaporkan kejadian tersebut. Kami tahu hak kami, kami tahu aturannya, dan kami siap memperjuangkannya. Jika aturan diinjak-injak demi keuntungan pribadi, maka hukumlah yang harus berdiri tegak,” papar Ending.

Koordinasi antara warga dan Forwatu Banten terus diperkuat agar laporan yang diserahkan nanti lengkap, sah, dan dapat segera diproses oleh pihak kepolisian. Rencananya, berkas akan diserahkan langsung ke Polsek Carita dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Mövenpick maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Laporan: Redaksi Forwatu Banten
30 September 2026

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top