Warga desa Dukuhlo Demo di kantor Balai Desa, Tuntut Kades Mundur dan Pertanggungjawaban Anggaran

Kompassidik.com 28/9/2026
Brebes – Sekitar 30 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Dukuhlo menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Dukuhlo, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Senin (28/9/2026).

Massa menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban terkait pengelolaan keuangan Desa Dukuhlo yang disebut berkaitan dengan temuan Inspektorat Kabupaten Brebes.

Selain persoalan anggaran, warga juga mendesak Kepala Desa Dukuhlo, Cakya, mundur dari jabatannya. Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan kepala desa mengonsumsi minuman keras di kantor desa saat jam dinas.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Massa sebelumnya berkumpul di lapangan bulutangkis RW 01 Desa Dukuhlo, kemudian bergerak menuju kantor desa dengan membawa pengeras suara dan sejumlah spanduk tuntutan.

Salah satu spanduk yang dibawa massa berisi desakan agar kepala desa diturunkan karena dugaan korupsi. Spanduk lainnya menyoroti dugaan aktivitas minum minuman keras di kantor desa.

Setibanya di kantor desa sekitar pukul 09.30 WIB, massa menyampaikan aspirasi di depan kantor. Selanjutnya, sekitar pukul 10.20 WIB, perwakilan massa mengikuti audiensi bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, Inspektorat, Dispernades dan Kepala Desa Dukuhlo.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa mempertanyakan konsekuensi dugaan kepala desa melakukan minum minuman keras di kantor desa pada jam dinas.

“Kami Aliansi Masyarakat itu inginnya Kepala Desa itu dicopot, karena sudah melakukan minum minuman keras di kantor desa,” kata Eko Wiharto, perwakilan massa.

Massa juga meminta adanya penindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Untuk kerugian uang negara bagaimana, masa hanya untuk mengganti uangnya saja tanpa ada penindakan kepada kepala desa,

Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Bina Pemdes Dinpermades Brebes, Dharmawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap persoalan Desa Dukuhlo masih menunggu hasil Inspektorat Kabupaten Brebes.

Dia menyebut pemeriksaan memiliki waktu hingga 60 hari. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika aturan 60 hari dari Inspektorat sudah keluar, baru nanti kita proses sesuai perundang-undangan. Apabila tidak ada hasilnya, maka nanti akan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan,” jelas Adi.

Terkait tuntutan pemberhentian kepala desa, pemerintah menjelaskan bahwa proses pemberhentian harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dalam audiensi disampaikan, kepala desa dapat diberhentikan apabila telah berstatus terdakwa sesuai ketentuan.

Pemerintah juga meminta masyarakat melengkapi laporan dengan saksi dan bukti serta dapat menempuh mekanisme musyawarah desa.

Audiensi berlangsung sekitar 55 menit dan berakhir pukul 11.15 WIB. Massa kemudian meninggalkan Kantor Desa Dukuhlo pada pukul 11.20 WIB.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari kepolisian, TNI, Satpol PP serta unsur pemerintah Kecamatan Bulakamba.

Persoalan tersebut selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Brebes.

Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut terhadap dugaan persoalan pengelolaan keuangan Desa Dukuhlo

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top