Kompassidik.com – LEBAK – Isu yang beredar terkait dugaan pelayanan haji yang dinilai mempersulit calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Lebak dibantah tegas oleh Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Lebak, Hj. Halimatussadiah, S.Sos., M.I.Kom.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Haji Kabupaten Lebak selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses pelimpahan porsi haji akibat jemaah meninggal dunia.
“Kementerian Haji Kabupaten Lebak tidak pernah mempersulit calon jemaah haji. Semua pelayanan kami berikan sesuai prosedur yang berlaku. Begitu juga terkait pelimpahan porsi karena kematian, seluruh mekanismenya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Hj. Halimatussadiah kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pelimpahan porsi haji. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan porsi bagi jemaah yang meninggal dunia tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pelimpahan karena kematian memiliki aturan yang jelas. Hak pelimpahan hanya dapat diberikan kepada suami atau istri, anak kandung, orang tua, maupun saudara kandung, dengan syarat diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan serta dilengkapi dokumen ahli waris yang sah. Jadi bukan kami yang mempersulit, tetapi memang demikian ketentuan undang-undangnya,” jelasnya.
Ia juga meluruskan anggapan mengenai data pemberangkatan jemaah haji yang disebut-sebut dapat diatur oleh daerah. Menurutnya, seluruh data pemberangkatan berasal dari pemerintah pusat dan dikelola melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
“Data pemberangkatan haji yang kami terima berasal dari pusat. Kantor Kemenhaj di daerah hanya melaksanakan sesuai data yang sudah ditetapkan melalui sistem SISKOHAT. Karena itu, tidak ada istilah daerah dapat mempercepat ataupun memperlambat keberangkatan jemaah,” tegasnya.
Hj. Halimatussadiah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku dapat mempercepat proses pelimpahan porsi maupun keberangkatan haji dengan meminta imbalan tertentu.
“Apabila ada keluarga jemaah yang meninggal dunia dan ingin mengajukan pelimpahan porsi haji, silakan datang langsung ke Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak. Kami akan memberikan pelayanan, pendampingan, serta penjelasan mengenai prosedurnya secara gratis, terbuka, dan transparan,” pungkasnya.
Melalui penegasan tersebut, Kementerian Haji Kabupaten Lebak berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai mekanisme pelayanan haji, sehingga tidak lagi muncul kesalahpahaman ataupun informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)












