Kompassidik.com – MEDAN – Praktik perjudian mesin tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, Polda Sumut, hingga hari ini Sabtu (17/10/2026) masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Padahal, pengaduan masyarakat (Dumas) sudah dilayangkan warga sejak 2 bulan lalu kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting. Meski sudah berulang kali dikonfirmasi oleh awak media, lokasi-lokasi judi tersebut tak pernah ditutup.
Ironisnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak juga dinilai tidak berkutik dan belum melakukan tindakan hukum untuk menangkap bandar dan menyita mesin judi milik bandar berinisial SS, Gondrong dan P Ginting.
Warga menduga kuat pengelola judi berani membuka bisnis haram tersebut karena sudah mendapat restu dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dengan memberikan setoran rutin.
Indikasinya, setiap ada pengaduan masyarakat, Polsek Medan Tuntungan tidak pernah menutup lokasi, menangkap pemain maupun pengelola.
“Yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan itu cuma sandiwara Bang. Sebelum ke TKP, petugas sudah telepon dulu pengelola judi untuk sterilkan lokasi. Jadi pas sampai lokasi sudah kosong, tinggal ambil dokumentasi foto buat laporan ke pimpinan,” ungkap warga kepada media.
Aksi sandiwara itu yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri merosot tajam. Pasalnya aktivitas judi sangat meresahkan dan merusak ekonomi keluarga.
“Masih buka tempat judinya Bang, kayaknya polisi sudah keenakan terima setoran Bang, jadi mana mungkin diberantas, kami yang korban, suami ku jadi sering pulang larut malam,” ujar seorang ibu warga Medan Tuntungan, Kamis (15/10/2026).
“Masih buka seperti biasa Bang, belum ada petugas kepolisian yang menggerebek, tolong sampaikan sama Pak Kapolda yang baru Bang, kami sudah sangat resah,” timpal warga lainnya, Sabtu (17/10/2026).
6 TITIK LOKASI JUDI YANG MASIH AKTIF:
Berdasarkan penelusuran media, adapun lokasi judi tembak ikan yang masih beroperasi adalah:
1. Jalan Petunia Gang Suka, Lingkungan II, Kelurahan Namo Gajah (warung tepas).
2. Warung gang samping loket bus BTN (Bintang Tani Jaya), Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih.
3. Jalan Flamboyan Raya Gang Musik / Pantai Bokek, Kelurahan Tanjung Selamat (masuk gang paling ujung dekat cafe).
4. Jalan Jamin Ginting Gang Lona (Warkop Frans).
5. Warkop Pulungan Simalingkar B.
6. Warkop Jalan Bunga Rampai Raya, sekitar 50 meter setelah Kantor Kelurahan Simalingkar B.
Kegiatan perjudian tersebut jelas melanggar hukum, yakni Pasal 303 KUHP Lama Jo UU No.7 Tahun 1974 dan Pasal 426 dan 427 KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar bagi penyelenggara, serta 3 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta bagi pemain.
Sesuai *UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru*, polisi tidak boleh membiarkan laporan masyarakat tanpa kepastian hukum.
Terkait hal ini, redaksi telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Wakil Irwasum Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, Itwasda Polda Sumut Kombes Pol Triyadi, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Masyarakat berharap Kapolda Sumut yang baru segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan yang dinilai tidak mampu memberantas perjudian di wilayahnya. Penulis darma












