Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin di Dampingi Direktorat PPA Kombes Pol Osva saat pelihatkan barang bukti
KOMPASSIDIK.COM,MAKASSAR– Iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di perkebunan kelapa sawit Malaysia menjadi modus perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Sejumlah warga asal Kabupaten Bulukumba menjadi korban dan harus merugi hingga puluhan juta rupiah gegara tergiur mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan pemberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr M. Awal Chairuddin mengungkapkan, dalam salah satu kasus, empat warga Bulukumba direkrut oleh seorang terduga pelaku berinisial A. Mereka dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban tidak hanya tergiur janji pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi juga diminta menyetorkan uang untuk keperluan administrasi dan kepentingan perekrutan,” ungkap Irjen Pol Awal, dalam konperensi pers di Lobi Polda, Rabu (21/10).
Pengungkapan pertama berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Saat itu, polisi mengamankan empat calon PMI yang hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum diteruskan ke Malaysia. Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut oleh terduga pelaku berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba.
Keempat korban tersebut masing-masing berinisial J, 42 tahun, berprofesi sebagai sopir; AS, 24 tahun, seorang petani; MY, 22 tahun, ibu rumah tangga; serta MR, 43 tahun, seorang petani. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bulukumba.
Selang beberapa pekan, Polda Sulsel kembali mengungkap kasus kedua yang terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Sultan Hasanuddin.
Dalam kasus tersebut, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial HM, 44 tahun, yang berdomisili di Kabupaten Bantaeng, serta TSY, 34 tahun, yang berasal dari Kalimantan Timur.
Kedua pelaku perdagangan orang
Keduanya diduga merekrut empat calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di wilayah Serawak, Malaysia, disertai iming-iming gaji tinggi.
Empat korban dalam kasus kedua masing-masing berinisial J, 43 tahun; NH, 36 tahun; US, 43 tahun; dan IC, 50 tahun.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva menjelaskan, pada kasus pertama besaran uang yang disetorkan korban bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta.
“Korban menyetorkan uang kepada tersangka. Bervariasi, ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp20 juta untuk pengurusan administrasi maupun keuntungan yang diperoleh pelaku perekrutan,” jelasnya.
Menurut Osva, para terduga pelaku diduga telah beberapa kali memberangkatkan tenaga kerja ke Malaysia. Namun, pengungkapan kali ini menjadi bagian dari upaya kepolisian membongkar praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolda Sulsel kembali menegaskan, terduga pelaku berinisial A telah diamankan. Sementara itu, barang bukti dari penanganan perkara tersebut telah diamankan di Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Awal Chairuddin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika perekrutan dilakukan tanpa prosedur resmi dan disertai janji gaji tinggi.
Ia meminta masyarakat memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja serta memeriksa informasi lowongan melalui dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota masing-masing.
Kapolda juga mendorong dinas tenaga kerja menyediakan layanan pengaduan atau call center yang mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, calon pekerja migran dapat memverifikasi tawaran pekerjaan sebelum menyerahkan uang atau dokumen pribadi kepada pihak perekrut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, eksploitasi, maupun tindak pidana perdagangan orang dengan kedok penempatan pekerja migran ke luar negeri.
(Suardi)












