Daerah  

AWPI Provinsi Jambi Soroti Terbakarnya Tambang Minyak Illegal Di Desa Jebak Dusun Senami Kabupaten Batang Hari

Kompas Sidik | Batanghari – Menyibak kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Desa Jebak Dusun Senami Kabupaten Batanghari yang terjadi didalam bulan Februari 2025.

Ketua AWPI Provinsi Jambi Berliansyah menyoroti kasus terbakarnya sumur minyak ilegal didalam kabupaten Batanghari, sudah banyak sumur minyak ilegal yang terbakar bahkan banyak nya korban jiwa dan korban luka bakar serius.

Nama nama pelaku tambang minyak ilegal di Desa Jebak Dusun Senami sudah diketahui APH dan Masyarakat umum namun tidak satupun pemilik atau Bos sumur minyak ilegal ini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Batanghari.

Nama nama pelaku yg diduga sebagai pemilik tambang minyak ilegal di Desa Jebak Dusun Senami ini sebagai berikut.

1. Asiong Bonar

2. Irul

3. Kiting

4. Uwal

5. Ita

6. Tanggang

7. Joko

8. Darmono

9. Iwan

10. Manalu/Eeng

11. Dikun

12. Pandi

Sampai dengan berita ini terbit tidak ada satupun nama nama diatas yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, hanya pekerja dari sumur minyak itu saja yang bisa di tangkap.

Apakah hukum di Polres Kabupaten Batanghari hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas, mungkinkah adanya indikasi kordinasi terstruktur, masif dan rapi di Polres Kabupaten Batanghari.

Ancaman untuk para pelaku tambang minyak ilegal sudahbjelas dibatur dalam KUHP Pasal 85 :

Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

Lokasi tambang minyak ilegal yang Terbakar tidak dilakukan police line pada awal terjadinya kebaran hebat tersebut , setelah banyak nya pemberitaan dari media online dan media sosial barulah dilakukan pemasangan police line.

Police line adalah pita kuning dengan tulisan “POLICE LINE” atau “GARIS POLISI” yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk menandai area tertentu di lokasi kejadian. Garis ini memiliki peran penting dalam proses investigasi dan pengamanan, terutama di tempat kejadian perkara (TKP).

Garis polisi bukan hanya alat fisik untuk pembatasan, tetapi juga memiliki fungsi hukum yang melarang akses tanpa izin ke area yang telah ditentukan. Artikel ini akan mengulas fungsi, aturan, dan pentingnya garis polisi dalam penanganan kejadian.

Namu Police Line tidak berlaku di tambang minyak ilegal Desa Jebak Dusun Senami khusus nya pada sumur minyak ilegal milik Iru Biji Nangko.

Karna tambang minyak ilegal milik Irul Biji Nangko sudah tiga kali terbakar didalam bulan Februari 2025 ini, apa bila pihak kepolisian Polres Kabupaten Batanghari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan pemasangan pada sumur minyak ilegal milik Irul Biji Nagko tidak akan ada lagi kebakaran yang terjadi di lokasi yang sama.

“Saya menilai bahwa lambat nya kinerja pada kepolisian Polres Kabupaten Batanghari terutama pada unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang di gawangi oleh AKP. Husni Abda sebagai kasat Tipidter dan IPDA Ginting Ferdinan selaku Kanit Tipidter,” Tutur Berliansyah.”

“Apakah bapak Kapolres Kabupaten Batanghari AKBP Handoyo yudhy S, S.I.K, M.I.K mengetahui lambatnya kinerja bawahannya itu,” Tutup Berliansyah.”

Perlunya tindakan tegas dari pihak Polda jambi untuk menertibkan tambang minyak ilegal yang berada di Desa Jebak Dusun Senami Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari.

( Tim) 

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top