Bangun Kesadaran Hukum, Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya Napza dan Bullying di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam.
- account_circle Jurnalis Tpi, Bintan, Batam
- calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kompassidik.online|Tanjungpinang, 8 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar melalui penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya mencegah praktik perundungan (bullying).
Dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., tim JMS memberikan materi tentang jenis-jenis narkotika, dampaknya, serta ancaman hukuman sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Selain itu, Kasi III Hendry Sipayung, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bentuk-bentuk bullying dan dampaknya terhadap psikologi siswa.
Kegiatan ini diikuti oleh total 550 siswa, disambut antusias oleh pihak sekolah dan siswa, serta ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Program JMS dinilai efektif dalam mendidik siswa menjadi generasi sadar hukum dan berkarakter kuat.
- Penulis: Jurnalis Tpi, Bintan, Batam

Saat ini belum ada komentar