Kompassidik.com | Bener Meriah , Komandan Koramil 03/TG Kapten Inf Takdir Anur, menekankan kepada seluruh jajaran Babinsa, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditengah cuaca ekstrem seperti saat ini.
Apel tersebut berlangsung di Koramil setempat Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah” 28 Agustus 2026
Danramil 03/TG Kapten Inf Takdir Anur mengatakan” Ditengah
kondisi cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan Babinsa, ia selaku Danramil menegaskan kepada seluruh jajaran Babinsa untuk lebih peka terhadap perkembangan situasi di wilayah masing-masing, terutama daerah yang memiliki potensi rawan karhutla” Ujarnya
Dikatakan Danramil, setiap Babinsa harus aktif melakukan pemantauan serta menjalin komunikasi dengan masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.
Selain itu. Lakukan pemantauan secara rutin, terutama di daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Segera laporkan apabila ditemukan adanya titik api maupun aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kebakaran
Berikan pemahaman secara humanis kepada masyarakat dampak pembakaran hutun dan lahan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf D. Melarang setiap orang membakar hutan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, apabila dilakukan karena kelalaian, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar
Untuk mencegah terjadinya hal hal yang merugikan masyarakat, teruslah lakukan komunikasi secara rutin dan humanis sehingga masyarakat paham dan tidak membuka lahan perkebunan dengan cara yang salah” Pungkasnya.












