Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » “Diduga Ilegal dan Dibiarkan Bertahun-Tahun, Siapa Bekingi Ayong Pengolahan Kayu di Km 12 Tanjungpinang ?”

“Diduga Ilegal dan Dibiarkan Bertahun-Tahun, Siapa Bekingi Ayong Pengolahan Kayu di Km 12 Tanjungpinang ?”

  • account_circle Ve
  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

www.kompassidik.online|Tanjungpinang – Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill (somel) di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin resmi. Namun, hingga kini, pihak berwenang belum mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang disebut milik Ayong dan Ari tersebut. Rabu, 19 Maret 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi, usaha ini terus berjalan tanpa adanya dokumen perizinan yang jelas. Saat dikonfirmasi, Ari mengklaim bahwa usaha tersebut memiliki izin, tetapi ketika diminta menunjukkan bukti dokumen, ia menolak dengan nada tinggi.

“Apa urusan Anda menanyakan izin saya? Saya sudah memiliki izin,” ucapnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen yang diperlihatkan kepada publik sebagai bukti legalitas usaha tersebut.

Pentingnya Legalitas dalam Industri Pengolahan Kayu

Sebagai industri yang memanfaatkan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa dokumen penting yang seharusnya dimiliki antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

3. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 guna memastikan kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah.

4. Izin Lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak adanya dokumen legal yang jelas menimbulkan kecurigaan bahwa kayu yang diolah berasal dari sumber ilegal, yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Dinas Terkait Enggan Bertindak?

Meski dugaan pelanggaran ini sudah berlangsung lama, instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum, belum menunjukkan tindakan tegas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa pihak berwenang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan?

Jika benar usaha ini beroperasi tanpa izin, maka pihak berwenang seharusnya segera menutup operasionalnya dan menindak pemilik usaha sesuai dengan hukum yang berlaku. Pembiaran seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dan mengindikasikan adanya potensi praktik pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan. Jika tidak, maka dugaan adanya keterlibatan oknum yang melindungi bisnis ini bisa semakin menguat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang terkait langkah yang akan diambil terhadap usaha sawmill ilegal di Km 12 Tanjungpinang ini.

\ Get the latest news /

  • Penulis: Ve

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Gadai Inovatif Ditawarkan deGadai yang Menggandeng Bank Sampoerna

    Layanan Gadai Inovatif Ditawarkan deGadai yang Menggandeng Bank Sampoerna

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kerjasama ini akan memungkinkan layanan inovatif deGadai yang inovatif, seperti layanan gadai atas tas dengan jenama ternama (branded), layanan otentikasi tas, dan layanan penjemputan barang gadai dapat dimanfaatkan. Untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha dengan skema pinjaman gadai yang lebih fleksibel, aman, cepat, dan memiliki nilai valuasi jaminan gadai yang kompetitif, deGadai menjalin kemitraan […]

  • Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

    Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam terakhir pada Jumat (10/4) ke level US$72.258. Kenaikan ini bahkan melampaui pertumbuhan total pasar kripto yang hanya naik 0,79%, menandakan adanya dorongan kuat dari faktor eksternal, khususnya sentimen global. Lonjakan harga ini terjadi di tengah kabar meredanya ketegangan geopolitik antara […]

  • Apakah Sejarah September Merah akan Berlanjut Tahun Ini? Ini Analisisnya!

    Apakah Sejarah September Merah akan Berlanjut Tahun Ini? Ini Analisisnya!

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Tren penurunan harga Bitcoin di bulan September telah menjadi pola historis. Namun, ada prediksi yang menarik untuk tahun 2024. Cari tahu apakah tren ini akan berubah dan bagaimana harga BTC diprediksi di bulan September. Bitcoin, kripto terbesar di dunia, sering mengalami fluktuasi yang signifikan, terutama di bulan September. Berdasarkan data historis, sejak tahun 2013 hingga […]

  • Ramuan Tradisional untuk Menghentikan Haid, Mana yang Aman?

    Ramuan Tradisional untuk Menghentikan Haid, Mana yang Aman?

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Ada berbagai penyebab menstruasi menjadi lebih panjang dan darah lebih banyak. Beberapa wanita pun mencoba cara alami, salah satunya dengan mengonsumsi ramuan tradisional untuk menghentikan haid. Apa sajakah itu? Temukan penjelasan selengkapnya. Amankah minum ramuan tradisional untuk menghentikan haid? Menorrhagia adalah kondisi saat wanita mengalami haid lebih panjang atau volume darah yang banyak hingga 80 […]

  • Luluskan 191 Ahli Madya Teknik, Politeknik PU Siap Perkuat Pembangunan Nasional

    Luluskan 191 Ahli Madya Teknik, Politeknik PU Siap Perkuat Pembangunan Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Semarang, 22 September 2025 – Politeknik Pekerjaan Umum (Poltek PU) kembali meluluskan sumber daya manusia (SDM) unggul untuk negeri. Sebanyak 191 Ahli Madya Teknik resmi diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka ke-4 yang berlangsung khidmat di Auditorium Soejono Sosrodarsono, Kampus 2 PUtech Semarang, pada Sabtu (20/9/2025). Acara wisuda juga disaksikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), […]

  • Sinergi KAI, DJKA, dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

    Sinergi KAI, DJKA, dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Marketing
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat komitmen keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Melalui kolaborasi strategis bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Palembang, KAI Divre III Palembang menggelar sosialisasi keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang, khususnya […]

expand_less PAGE TOP