Breaking News
light_mode
Beranda » Nusantara » Diduga Pemilik Penghusaha Wifi Tak Kantongi Izin

Diduga Pemilik Penghusaha Wifi Tak Kantongi Izin

  • account_circle Husaeri
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kompassidik.online – Lebak- Pengusaha jaringan internet Wifi di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga tak kantongi ijin, maka patut diduga pemilik jaringan wifi tersebut telah mengangkangi aturan perundangan telekomunikasi.

Mencuatnya kabar duga’an pengusaha wifi bodong tersebut, bermula dari informasi warga setempat yang dirahasiakan namanya, mulai dari menanyakan apakah pemilik usaha jasa internet bebas tanpa ijin terlebih dulu, hingga akhirnya awak media memaparkan kepada masyarakat terkait aturan usaha tersebut, agar masyarakat faham jika usaha jasa internet, tentu harus jelas legalitas perijinannya.

Maka saking banyaknya pengusaha jasa internet di Kecamatan Cibeber, hingga awak media berupaya menemui salahsatu pemilik jasa tersebut, sebut saja (rumah hospot) yang diduga tak kantongi ijin. Setelah awak media berupaya menemui pemilik usaha tersebut, namun tak kunjung ketemu, hingga awak media berupaya menghubungi via chat wastap dan telpon watsap, namun tidak ada tanggapan.

Dari hasil investigasi awak media, ditemukan transaksi penjualan voucher merek speed.is dengan harga jual
Rp 2000 masa berlaku 3 jam. Sah-sah saja vocer wifi di jualbelikan asalkan pengusaha terlebihdulu menempuh administrasi perizinan, sehingga pengusaha tersebut dapat berkontribusi terhadap pemerintah daerah dalam hal perpajakan.
Jumat 28 Maret 2025

Maka sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, pada kasus duga’an oknum tersebut adalah (inisial) WR ini, disinyalir telah melakukan transaksi penjualan vocer wifi sebagai akses internet sejak lama. Maka hal ini yang diduga melanggar aturan semestinya, karena pihaknya diduga tidak melengkapi perizinan sebelum menjalani bidang usahanya.

Hal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan pihak bersangkutan tidak menanggapi pertanyaan awak media.
(Aris Rj/Red)

\ Get the latest news /

  • Penulis: Husaeri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ethereum Berpeluang ke ,000 Jika Level Ini Tertembus

    Ethereum Berpeluang ke $3,000 Jika Level Ini Tertembus

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Ethereum saat ini masih bergerak sideways dan belum bisa menembus level resistensi utama. Harga ETH dalam seminggu terakhir berkisar antara $2,650 hingga $2,750, menciptakan ketidakpastian di pasar. Tekanan jual masih tinggi, dan Ethereum belum mampu kembali ke level $2,800, membuat investor khawatir apakah ETH bisa pulih dalam waktu dekat. Ethereum Berpotensi Bullish? Meskipun harga Ethereum […]

  • KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api

    KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menerapkan ketentuan baru penggunaan powerbank di dalam perjalanan kereta api. Langkah ini merupakan upaya proaktif perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan selama perjalanan, serta mencegah potensi risiko akibat penggunaan perangkat elektronik yang tidak sesuai standar keamanan. Dalam aturan terbaru ini, pelanggan diimbau untuk memperhatikan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Sambangi Pemilik Warung Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Sambangi Pemilik Warung Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Husaeri
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kompassidik.online – LEBAK – Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.,temui pemilik warung di Kampung Ciseke,Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung mendengarkan keluhan dan informasi dari warga.Minggu (23/02/2025) Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,.,S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan,.SH, mengatakan. “Ya,Bhabinkamtibmas polsek Rangkasbitung melaksanakan Program Kapolri Quick Wins Presisi […]

  • Menggunakan Jasa MLV Teknologi sebagai Kontraktor Audio-Visual: Solusi Renovasi & Upgrade Sistem

    Menggunakan Jasa MLV Teknologi sebagai Kontraktor Audio-Visual: Solusi Renovasi & Upgrade Sistem

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Menggunakan jasa MLV Teknologi sebagai kontraktor audio-visual menawarkan solusi lengkap dan profesional untuk renovasi serta upgrade sistem AV di berbagai lingkungan bisnis. Mereka menggabungkan teknologi terbaru, seperti sistem smart office, video wall, digital signage, dan kontrol terpusat dari merek terkemuka seperti Crestron dan Extron, yang mendukung efisiensi, kolaborasi, dan keamanan. Dengan pengalaman lebih dari 10 […]

  • PTPP Raih Penghargaan Internasional Bergengsi Autodesk Design And Make Awards 2025 di Amerika Serikat

    PTPP Raih Penghargaan Internasional Bergengsi Autodesk Design And Make Awards 2025 di Amerika Serikat

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, 23 September 2025 – PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi ternama di Indonesia dibawah naungan Danantara Indonesia, kembali mengukir prestasi di kancah global dengan meraih Outstanding Recognition, ASEAN dalam ajang Autodesk Design & Make Awards 2025 yang digelar di Nashville, Amerika Serikat. Penghargaan prestisius ini menegaskan posisi PTPP sebagai pelopor […]

  • Pisah Sambut Camat Pamarayan Penuh Khidmat, Siti Komariah.SH.M.SI Titipkan Program Lanjutan Kepada Dulpakar

    Pisah Sambut Camat Pamarayan Penuh Khidmat, Siti Komariah.SH.M.SI Titipkan Program Lanjutan Kepada Dulpakar

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Husaeri
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kompassidik.com – SERANG – Suasana hangat dan penuh haru serta kekeluargaan mewarnai acara lepas sambut Camat Pamarayan. Kegiatan lepas sambut yang digelar di Aula Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang-Banten, ini menjadikan sebuah momentum penting dalam rangka pergantian kepemimpinan Camat Pamarayan yang lama, Siti Komariah, SH.M.Si, kepada Camat yang baru yaitu Dulpakar, SE, Kamis, (15/01/2026). Hadir dalam […]

expand_less PAGE TOP