Dikonfirmasi Belum Berizin, Forwatu Banten: Oknum Manajemen GSI Merasa Hebat, Padahal Ini Negara Hukum

Kompassidik.com – SERANG – Tanggapan resmi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang semakin menguatkan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan GSI. Melalui pesan yang diterima:

“Waalaikumussalam… Kang Arwan silakan jika hendak bersilaturahmi ke kantor. Mohon maaf saya masih mengikuti kegiatan Diklatpim di Pandeglang hingga minggu depan. Berkaitan dengan GSI yang diberitakan, kami sudah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan memang benar belum memiliki izin. Kami juga sudah menghimbau agar tidak beroperasi sesuai kewenangan yang dimiliki DPMPTSP.”

Merespons fakta ini, Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., memberikan pernyataan yang sangat keras:

“Kami melihat ada kesombongan tak beralasan dari oknum manajemen yang merasa hebat, seolah bisa melanggar aturan sesuka hati. Padahal ini adalah Negara Hukum! Segala sesuatu sudah diatur dengan jelas. Apa yang mau dilawan jika hukum sudah bicara? Merasa berkuasa di atas undang-undang adalah kebodohan besar yang akan berujung pada kehancuran sendiri.”

Himbauan saja tidak memadai. Kegiatan tanpa izin adalah tindak pidana:

– UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Usaha tanpa izin sah diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pelanggaran peruntukan lahan diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp1 Miliar.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Perusakan lingkungan diancam pidana yang jauh lebih berat.

“Jangan salahkan jika nanti hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu. Kami tunggu tindakan nyata segera: hentikan paksa operasi, segel lokasi, dan serahkan oknum yang bertanggung jawab ke jalur hukum. Tidak ada tempat bagi mereka yang merasa di atas undang-undang di tanah Banten,” tegas Arwan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penegakan hukum yang nyata, Forwatu Banten menegaskan SIAP MENGERAHKAN MASA SECARA BESAR-BESARAN untuk melakukan aksi langsung di lokasi perusahaan tersebut demi menegakkan keadilan dan kepatuhan aturan.

Forwatu Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan siap bergerak bersama seluruh elemen masyarakat demi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu.

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top