Jakarta – Menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum dan media sosial yang seringkali disalahartikan hingga berujung pelanggaran Undang-Undang ITE, akademisi bidang pendidikan dan keagamaan Buddha STABN, Dr. Sulaiman Ph.D, mengingatkan pentingnya menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab moral dan etika.
Menurut Dr. Sulaiman, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sudah memberikan jaminan atas hak menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan atau ujaran kebencian.
“Kita semua berhak menyampaikan pendapat di muka umum, tapi harus dengan tanggung jawab dan tanpa kekerasan. Ingat, tanpa kekerasan,” tegasnya.
Ia mencontohkan sosok Buddha Gautama sebagai figur reformis sejati yang memperjuangkan perubahan dengan cara-cara damai. Meskipun berasal dari kalangan bangsawan, Buddha memilih jalan kritik yang penuh cinta kasih, welas asih, dan kebijaksanaan.
“Buddha mengajarkan ucapan yang benar: jujur, tidak kasar, tidak memfitnah, dan tidak menyulut kemarahan. Inilah yang harus kita teladani dalam menyampaikan pendapat,” ujar Dr. Sulaiman.
Ia juga menekankan bahwa menyampaikan pendapat bukan berarti bebas menghina, menyebar hoaks, atau mencaci maki. Justru, kebebasan berpendapat yang sejati adalah yang membawa pencerahan dan membangun ruang dialog yang sehat.
“Mari jadikan demokrasi kita sehat dan beradab. Kritiklah dengan cinta kasih, bersuaralah dengan kedamaian, dan beranilah menyampaikan kebenaran tanpa menyakiti,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa demokrasi membutuhkan kedewasaan dalam berekspresi—dengan ucapan yang jujur, cara yang damai, dan semangat untuk menciptakan perubahan yang konstruktif.
Jurnalis : M.Irsyad Salim












