Kompassidik.com – SERANG – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten secara resmi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang untuk segera melakukan tindakan penyegelan terhadap lokasi perusahaan PT GSI. Langkah ini diserukan menyusul pengakuan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang yang telah memastikan perusahaan tersebut belum memiliki izin operasi yang sah, namun nyatanya sudah berjalan dan beraktivitas.
Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa beroperasinya perusahaan tanpa kelengkapan izin adalah pelanggaran hukum yang nyata dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan surat permohonan resmi beserta berkas laporan lengkap akan segera dikirimkan ke jajaran pimpinan Satpol-PP Kabupaten Serang hari ini juga.
“Kami tidak main-main. Fakta sudah jelas di tangan instansi teknis: PT GSI beroperasi melawan hukum. Satpol-PP memiliki wewenang penuh untuk menertibkan dan menyegel lokasi demi menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Kami kirimkan surat permohonan ini agar tindakan nyata segera diambil, tidak hanya sekadar himbauan,” tegas Arwan.
Pihaknya menilai bahwa himbauan untuk berhenti beroperasi saja tidak cukup jika diabaikan oleh oknum manajemen yang merasa hebat dan berkuasa di atas undang-undang. Penyegelan adalah langkah tegas yang wajib diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi melindungi hak dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar aturan harus berani menanggung risikonya. Jika Satpol-PP lambat bertindak, maka kami akan membaca ada keberpihakan yang tidak wajar. Kami tunggu tindakan nyata dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tandas Arwan.
Forwatu Banten menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Jika penyegelan tidak dilakukan dalam waktu dekat, pihaknya bersama elemen masyarakat luas siap turun langsung melakukan aksi massa menuntut ketertiban dan keadilan.
(Tim)












