G dan Nbb Diduga Bos Besar Tambang Pasir Ilegal Masih Bebas, Dua Kuli Ditangkap!

Kompassidik.online|Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Unit III Satreskrim kembali melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di kawasan Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, pada Selasa 15 Juli 2025. Dua orang pelaku berhasil diamankan. Namun publik justru mempertanyakan: di mana aktor utamanya? Jumat, 18/07/2025.

Penggerebekan yang dipimpin IPTU Ady Satrio Gustian ini memang menunjukkan adanya penindakan, namun nama-nama besar yang diduga menjadi otak tambang ilegal seperti Gito dan Nababan justru tak tersentuh hukum. Keduanya diduga sebagai koordinator dan pengendali lapangan, namun hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

“Polisi cuma tangkap tukang sedotnya, sementara beking dan bos besarnya aman. Ini penegakan hukum model apa?” ujar salah satu warga setempat yang geram dengan tambang yang terus merusak lingkungan.

Bukti-bukti keterlibatan Gito dan Nababan sudah santer beredar, termasuk aktivitas transaksi dan intimidasi terhadap wartawan. Namun langkah hukum terhadap mereka terkesan lambat, bahkan nyaris nihil.

Tambang tersebut terbukti melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas berlangsung tanpa izin resmi dengan menggunakan mesin penyedot pasir di kawasan rawa, berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan.

Kini publik menantikan langkah tegas dari Kapolres Bintan maupun Polda Kepri. Jika aparat terus main aman dan hanya menyasar pelaku lapangan, kepercayaan terhadap hukum dipastikan akan runtuh.

“Kami bukan butuh pertunjukan tangkap-tangkapan. Kami butuh keadilan dan keberanian membongkar mafia tambang dari akar-akarnya,” pungkas aktivis lingkungan lokal.

 

 

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top