INVESTIGASI: AYANA RESIDENCE DI TENGAH KETELINGANYAN PERIZINAN YANG TAK TERJAWAB

Kompassidik.online|Tanjungpinang-Bintan Proyek Ayana Residence memasuki babak baru sorotan publik setelah serangkaian temuan lapangan memperlihatkan pola yang tidak biasa dalam proses pembangunan dan pengelolaan perizinan. Dalam beberapa pekan terakhir, upaya untuk mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan tidak membuahkan hasil, menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kepatuhan regulasi. Rabu, (26/11/2025).

Hasil penelusuran memperlihatkan bahwa area pengerjaan Ayana Residence berada di titik yang bersinggungan langsung dengan wilayah yang diklaim masuk dalam perizinan, namun dokumen batas administrasi yang beredar menunjukkan inkonsistensi. Pergeseran garis, perubahan peta kerja, dan tidak sinkronnya titik koordinat memunculkan dugaan bahwa proyek ini berjalan dengan interpretasi internal yang tidak pernah dijelaskan kepada publik.

Di sisi lain, warga yang berdampingan dengan area pembangunan mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diundang ke sosialisasi, bahkan tidak pernah menerima dokumen pemberitahuan apa pun dari perusahaan. Kondisi ini menyalahi standar dasar hubungan antara pengembang dan masyarakat terdampak, dan menguatkan kemungkinan adanya proses yang tidak dilakukan secara terbuka.

Pada level perizinan, sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab:

Apakah AMDAL atau UKL-UPL sudah disahkan?

Apakah izin lokasi sudah sesuai titik koordinat terkini?

Atas dasar apa alat berat diizinkan beroperasi sebelum dokumen lengkap diumumkan?

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Ayana Residence tidak memberikan jawaban, meski sudah dimintai klarifikasi berulang kali. Diamnya perusahaan justru memperbesar keraguan, karena dalam praktik tata kelola yang baik, keberadaan dokumen legal seharusnya mudah dipublikasikan-bukan disembunyikan.

Ketika sebuah proyek memilih diam di tengah sorotan, publik hanya dapat melihat satu hal: ada bagian dari proses yang tidak ingin dijelaskan. Investigasi ini belum menemukan bukti pelanggaran pidana, namun pola lapangan menunjukkan bahwa Ayana Residence sedang berjalan dalam ruang abu-abu yang membutuhkan penjelasan.

Dan sampai perusahaan berbicara, ruang abu-abu itu tetap melebar.

Bersambung….

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top