Purnamanews.com – Lingga Hingga berita ini diperbarui, Yusrifah Arif Martondang Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait pemberitaan mengenai dugaan peredaran telepon seluler (HP) ilegal dan narkoba di dalam lapas yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Permintaan konfirmasi telah disampaikan sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, sampai naskah ini diterbitkan, belum ada jawaban ataupun klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Media menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan isu tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara nasional terus menegaskan komitmennya memberantas peredaran HP ilegal, narkotika, dan praktik pelanggaran lainnya di seluruh lembaga pemasyarakatan melalui pengawasan, razia rutin, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti.
Media tetap membuka ruang hak jawab kepada Yusrifah Arif Martondang Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, maupun aparat penegak hukum apabila ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan.
Apabila klarifikasi diterima setelah berita ini terbit, media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Naskah ini menyampaikan fakta bahwa belum ada respons terhadap permintaan konfirmasi, tanpa menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar hanya karena belum dijawab.












