Narasumber Sebut Amil Diduga Pemodal, Hasan Disebut Orang Kepercayaannya – APH Ditunggu Bongkar Rantai Bisnisnya
KOMPASSIDIK.COM – BATAM Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, belum selesai hanya dengan menyentuh orang-orang yang bekerja di lapangan.
Kini muncul pertanyaan yang jauh lebih besar:
Siapa yang membiayai? Siapa yang mengendalikan? Dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?
Informasi yang diperoleh Purnama News dari seorang narasumber menyebut nama Amil sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, sedangkan Hasan disebut sebagai orang yang dipercaya atau diduga menjalankan kepentingan operasional di lapangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penelusuran jurnalistik dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi belum menyatakan Amil sebagai pemodal atau Hasan sebagai pelaku berdasarkan fakta hukum sebelum adanya pembuktian dari aparat penegak hukum.
Namun informasi tersebut cukup penting untuk ditelusuri karena jika benar terdapat struktur pemodal dan pengendali di belakang kegiatan penambangan, maka proses penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pekerja atau operator yang ditemukan di lokasi.
Pertanyaan Besarnya Bukan Hanya Siapa yang Menggali Aktivitas penambangan membutuhkan modal, alat, tenaga kerja, kendaraan, bahan bakar, jaringan distribusi, serta pembeli.
Karena itu, ketika dugaan penambangan tanpa izin muncul, pertanyaan investigasinya tidak boleh berhenti pada:
“Siapa yang berada di atas alat berat?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa pemilik atau penguasa alat yang digunakan?
Siapa yang memberikan perintah?
Siapa yang mengatur pengangkutan pasir?
Ke mana pasir tersebut dibawa?
Siapa pembelinya?
Berapa nilai transaksinya?
Dan yang paling penting:
Siapa yang menerima keuntungan terbesar ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara sah melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, penelusuran kepemilikan aset, transaksi keuangan, serta alat bukti lain yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Nama Amil dan Hasan Muncul dari Keterangan Narasumber
Menurut narasumber yang ditemui redaksi, Amil disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menyediakan atau berkaitan dengan pembiayaan kegiatan, sementara Hasan disebut sebagai orang kepercayaan yang berada dalam struktur operasionalnya.
Sekali lagi, keterangan tersebut merupakan informasi narasumber, bukan vonis.
Purnama News belum memiliki dasar untuk menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Amil dan Hasan untuk menjelaskan apakah mereka memiliki hubungan dengan kegiatan penambangan pasir di Kampung Jabi, termasuk mengenai kepemilikan, pembiayaan, pengelolaan maupun aktivitas operasional yang dituduhkan.
Kalau Legal, Tunjukkan Dokumennya
Persoalan utama berikutnya adalah legalitas.
Apabila aktivitas pengerukan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, maka dokumen perizinan dan status lahannya menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pertambangan.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, legalitas kegiatan merupakan titik penting yang harus diperiksa aparat.
Lingkungan Juga Bukan Barang Gratis untuk Dikeruk Persoalan Kampung Jabi tidak hanya menyangkut pasir.
Jika pengerukan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan dan menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan tanah, sedimentasi, maupun dampak terhadap kawasan sekitar, maka aspek lingkungan juga perlu diperiksa.
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan konstitusional atas hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap bagaimana kawasan tersebut dikelola dan diawasi.
Pertanyaan publik sederhana:
Jika benar aktivitas berlangsung lama, siapa yang mengawasi ?
Dan jika memang ada pelanggaran:
Mengapa baru sekarang menjadi perhatian serius ?
Jangan Hanya Tangkap Operator
Penindakan terhadap pelaku lapangan dapat menjadi pintu masuk.
Tetapi apabila penyidik menemukan indikasi adanya struktur yang lebih besar, maka pengusutan semestinya mengikuti rantai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Mulai dari:
pemilik atau penguasa lahan;
pemilik atau penyewa alat;
penyandang dana;
pengendali operasional;
pengangkut;
pembeli;
hingga pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Bukan berarti semua pihak tersebut otomatis bersalah.
Justru di situlah fungsi penyidikan: memisahkan siapa yang sekadar bekerja, siapa yang mengetahui, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terbukti mengambil keuntungan.
Polda Kepri dan Polresta Barelang Ditunggu Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang, untuk memastikan apakah dugaan aktivitas tersebut memiliki izin dan siapa saja yang secara hukum bertanggung jawab.
Jika nama Amil dan Hasan memang muncul dalam penyelidikan, publik tentu berharap pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Jika ternyata tudingan tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi penghakiman melalui ruang publik.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti. Media bekerja berdasarkan informasi yang diverifikasi. Publik berhak mendapatkan penjelasan.
Catatan Redaksi
Kompassidik.com tidak menempatkan informasi narasumber sebagai vonis.
Amil belum dinyatakan sebagai pemodal secara hukum. Hasan juga belum dinyatakan sebagai pelaku atau pengendali secara hukum.
Keduanya disebut dalam keterangan narasumber dan karena itu perlu diverifikasi oleh aparat serta dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Namun pertanyaan publik tetap sah untuk diajukan:
Jika aktivitas penambangan itu benar
terjadi, siapa yang membiayai?
Siapa yang mengendalikan?
Siapa yang memiliki alat?
Siapa yang membeli hasil pasir?
Dan siapa yang menikmati keuntungan?
Publik tidak membutuhkan rumor.
Publik membutuhkan jawaban yang dibangun dari bukti.
Dan apabila memang terdapat pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui apakah penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang bekerja di lapangan atau mampu mengungkap rantai bisnis hingga pihak yang terbukti menjadi pemodal dan pengendali.
Kampung Jabi Menunggu Jawaban: Bukan Sekadar Siapa yang Menggali, Tetapi Siapa yang Berdiri di Belakangnya.
Bersambung….












