Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasaman Barat – Pemberitaan Miring yang Menerpa Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K  Dalam Pemberitaan Tentang PETI Merajalela, Hukum Membisu, Kapolres Pasaman Barat Diduga Tutup Mata baru – baru ini yang menyebutkan bahwa diduga menerima upeti ( setoran ) dari penambang Emas di wilayah Hukum Kabupaten Pasaman. Bahkan pemberitaan tersebut langsung menyedot perhatian publik khususnya Di Kabupaten Pasaman.

Sosok AKBP Agung Tribawanto, S.I.K  Kapolres Pasaman Namanya dicatut. Kendati demikian, atas pemberitaan yang diberitakan itu, dengan tegas AKBP Agung Tribawanto, S.I.K  menepis dan membantah bahkan dirinya Menerima Upeti Seperti Yang Diberitakan.

Dalam kesempatan ini, saya meminta kepada pihak – pihak yang membawa – namanya, untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut dan bertanggungjawab menjelaskannya secara gamblang dan terang kepada masyarakat. “ tegasnya

Menanggapi hal tersebut, menyayangkan tuduhan yang diberitakan Media Tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi.

“Kami sangat menyesalkan Pemberitaan pers itu bisa beredar luas sebelum ada crosscheck, termasuk tuduhan berita miring. Perlu saya katakan berita Itu tidak mendasar dan tanpa bukti dan konfirmasi terhadap pihak terkait,” ujar AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, Kamis (17/7/2025).

Memintak Media Tersebut Menerbitkan Hak jawab  Sesuai UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu ke Pasal 5 ayat (2) UU Pers : Pers wajib melayani Hak Jawab.

Jika sebuah media tidak menerbitkan hak jawab atau hak koreksi, hal tersebut dapat melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 18 ayat (2) UU Pers, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, media juga bisa melanggar Kode Etik Jurnalistik. 

Apabila Tidak Ada tanggapan dan tidak melakukan hak jawab dari Media Tersebut,  Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K menyatakan bahwa hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa opini yang merugikan nama baiknya karena itu tidak benar dan menuduh selaku pejabat Kapolres Pasaman Barat yang diduga menerima uang , terutama jika pemberitaan tersebut mengandung kekeliruan atau ketidakakuratan fakta , Maka saya akan menempuh jalur hukum jika Hak Jawab tersebut tidak dipublikasikan oleh media tersebut.

Hak jawab ini bertujuan untuk memenuhi hak terduga selaku yang di tuduhkan masyarakat akan informasi yang tidak akurat dan menjaga reputasi selaku Kapolres Pasaman sebagai pihak yang merasa dirugikan. Jikalau ada kwitansi yang diduga saya terima dari peti tolong di tunjukkan sebagai tanda bukti ke akuratan suatu artikel pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, karena saya sudah menjalankan tugas saya sebagai Kapolres Pasaman sesuai SOP yang berlaku. ( Red )

\ Get the latest news /

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Inovasi, Jalan Pelayanan: Menyapa Manusia dan Merawat Bumi

    Jalan Inovasi, Jalan Pelayanan: Menyapa Manusia dan Merawat Bumi

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Refleksi Pelayanan Publik dan Komitmen Inovasi KAI terhadap Keberlanjutan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo mengatakan, melayani masyarakat adalah panggilan yang melampaui fungsi bisnis. KAI hadir sebagai ruang hidup bersama, tempat harapan-harapan kecil bertemu dan bergerak menuju masa depan dengan memastikan setiap orang memiliki akses setara untuk bergerak dan bertumbuh. Pernyataan ini […]

  • Eli Sahroni: Pelaku Kekerasan di Inspektorat Lebak Harus Dicopot Tanpa Tawar-Menawar

    Eli Sahroni: Pelaku Kekerasan di Inspektorat Lebak Harus Dicopot Tanpa Tawar-Menawar

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Husaeri
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kompassidik.com – LEBAK — Desakan pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak berinisial R semakin menguat. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan bahwa insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga honorer oleh dua ASN, salah satunya pejabat tinggi Inspektorat, tidak boleh dibiarkan hanya selesai melalui musyawarah kekeluargaan. Menurut Eli Sahroni, meskipun korban memilih tidak melanjutkan laporan […]

  • Dorong Industri Karet Berkelanjutan Bebas Deforestasi, KOLTIVA Perkuat Rantai Pasok Thailand untuk Kepatuhan EUDR

    Dorong Industri Karet Berkelanjutan Bebas Deforestasi, KOLTIVA Perkuat Rantai Pasok Thailand untuk Kepatuhan EUDR

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, 22 Oktober 2024 – Sejak diberlakukannya Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) pada 29 Juni 2023, perusahaan-perusahaan di industri karet Thailand menghadapi tantangan dalam memastikan rantai pasokan mereka dapat mematuhi standar keberlanjutan. Sebagai pemasok karet terbesar kedua ke Uni Eropa, dengan 90% produk ekspor berbasis karet, Thailand berada di bawah tekanan untuk memastikan bahwa produk […]

  • ODGJ dan ANJAL di Kayuagung Bertambah Banyak, Dinas Sosial Tutup Mata

    ODGJ dan ANJAL di Kayuagung Bertambah Banyak, Dinas Sosial Tutup Mata

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Kabiro Kabupaten Oki
    • visibility 2
    • 0Komentar

    OKI  SUMSEL  -KOMPASSIDIK. COM- Kabupaten Ogan Komering Ilir semenjak dipimpin Bupati H. Muchendi –Suprianto mulai berbenah. Baik dari segi infrastruktur, jalan pemukiman masyarakat, sungai, maupun pasar yang kini mulai ditata rapi. Namun, sangat disayangkan, di Kecamatan Kota Kayuagung masih banyak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran. Jumlahnya pun tampak semakin bertambah setiap hari, entah […]

  • Senggolan Dua Truk, Polsek Semaka Sigap Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas di Tanjakan Kalisuwong

    Senggolan Dua Truk, Polsek Semaka Sigap Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas di Tanjakan Kalisuwong

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Sindy
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TANGGAMUS | KOMPAS SIDIK- Personel Polsek Semaka, Polres Tanggamus, melakukan patroli rutin sekaligus pengaturan dan pengamanan lalu lintas di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat malam (6/3/2026). Kegiatan tersebut sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi gangguan arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Semaka. […]

  • Romi Ahmed Pertanyakan Lamanya Progres Penanganan Laporan LP/B/270/III/2023

    Romi Ahmed Pertanyakan Lamanya Progres Penanganan Laporan LP/B/270/III/2023

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/270/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, Romi Ahmed, hari ini menyampaikan pernyataan resmi terkait lamanya perkembangan penanganan laporan yang telah ia buat sejak 3 Maret 2023. Medan, 21 November 2025 Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/270/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, Romi Ahmed, hari ini menyampaikan pernyataan resmi terkait lamanya perkembangan penanganan laporan yang telah ia […]

expand_less PAGE TOP