Kompassidik.com | Jakarta – Belakangan ini, muncul perdebatan mengenai organisasi yang mengklaim diri sebagai organisasi wartawan. Bahkan, ada yang menyebut hanya empat organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers.
Pernyataan seperti ini tentu perlu dijelaskan berdasarkan regulasi, bukan sekadar klaim atau perdebatan di media sosial senin 26/102026.
Namun, ada satu hal mendasar yang perlu dipahami bersama. Organisasi wartawan bukan sekadar perkumpulan yang mencantumkan kata jurnalistik atau wartawan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Artinya, identitas sebagai wartawan tidak cukup hanya dibuktikan melalui kartu anggota organisasi atau jabatan dalam kepengurusan. Harus ada aktivitas jurnalistik yang benar-benar dijalankan.
Lebih jauh, Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Peraturan ini memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi organisasi, mulai dari bentuk badan hukum, kepengurusan, keanggotaan, kompetensi wartawan, program pendidikan dan advokasi, hingga mekanisme verifikasi oleh Dewan Pers.
Pasal 9 peraturan tersebut menegaskan bahwa anggota organisasi wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa organisasi profesi wartawan harus memiliki basis keanggotaan yang nyata. Bukan sekadar menghimpun orang yang tertarik pada dunia jurnalistik, apalagi menjadikan identitas wartawan sebagai label organisasi tanpa memastikan aktivitas jurnalistik anggotanya.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah profesionalisme dan kesejahteraan wartawan. Undang-Undang Pers melalui Pasal 10 mewajibkan perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers. Sementara itu, standar perusahaan pers Dewan Pers mengatur lebih lanjut mengenai upah dan jaminan ketenagakerjaan.
Tentu, persoalan kesejahteraan ini harus ditempatkan secara proporsional. Tidak tepat jika setiap wartawan yang belum menerima gaji atau belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan langsung dinyatakan bukan wartawan. Namun, pemenuhan hak dan perlindungan wartawan tetap menjadi bagian penting dalam membangun pers yang profesional.
Karena itu, kita perlu membedakan antara organisasi yang secara hukum telah berdiri, organisasi yang menyatakan diri sebagai organisasi profesi wartawan, dan organisasi yang telah memenuhi standar serta menjalani verifikasi Dewan Pers.
Ketiganya tidak bisa serta-merta dianggap memiliki status yang sama.
Memiliki akta pendirian dan AD/ART merupakan bagian dari tata kelola organisasi. Namun, dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persyaratan organisasi profesi wartawan telah dipenuhi.
Begitu pula sebaliknya, pembahasan mengenai status organisasi harus didasarkan pada dokumen dan hasil verifikasi yang dapat diperiksa, bukan semata-mata berdasarkan pendapat atau klaim pihak tertentu.
Bagi saya, perdebatan ini seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan organisasi wartawan pada tujuan utamanya: menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan kompetensi, memperjuangkan kesejahteraan, melindungi wartawan dalam menjalankan tugas, serta menegakkan etika jurnalistik.
Sebab, menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, mengenakan atribut organisasi, atau mencantumkan kata wartawan dalam AD/ART. Ada tanggung jawab profesi yang harus dijalankan dan standar yang harus dihormati.
Pada akhirnya, yang perlu kita pertanyakan bukan siapa yang paling lantang mengklaim dirinya sebagai organisasi wartawan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah organisasi tersebut benar-benar memenuhi standar profesi yang berlaku dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap wartawan serta kemerdekaan pers?
Di situlah profesionalisme seharusnya diuji, bukan melalui polemik di media sosial.
Pertanyaan saya Selaku Pembina Aliansi Wartawan Nasional Indonesia Apakah Dewan Pers bukan produk Undang². setiap orang berhak buat perkumpulan dan organisasi. tapi organisasi wartawan itu organisasi profesi sama dengan IDI dan lainnya. harus ada aturan mainnya. (AN)












